Kamis, 03 Agustus 2017 - 20:44:35 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Setelah dilantik beberapa waktu lalu, Komisi Informasi Provinsi Riau mulai melakukan menggelar sidang gugatan perdana yang dilaporkan oleh masyarakat. Kali ini gugatan yang dilayangkan oleh Riyon Satya terhadap Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar mulai disidangkan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Riyon terkait tidak adanya keterbukaan informasi dari Kepala Desa Sungai Rambai dalam penggunaan anggaran dana proyek semenisasi di Desa Rambai yang menggunakan dana desa.
Seperti disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Setiawan Mundung bahwa Penggugat Riyon Satya telah berkali kali menyurati Kepala Desa untuk memberikan rincian dana pekerjaan proyek semenisasi di desa tersebut, namun tidak ditanggapi oleh Kepala Desa. Akhirnya Riyon melakukan gugatan ke KIP Riau, Ujar Jhoni.
"Untuk tahap awal kita menyarakankan untuk diselesaikan melalui jalur Mediasi, sehingga nantinya Tergugat dapat memberikan infomasi yang diminta oleh pemohon terkait dengan proyek semenisasi di Desa Rambai tersebut" jelas Jhoni.
Disambungnya, jika jalur mediasi tidak menemukan titik temu maka Komisi Informasi Provinsi Riau akan melakukan sidang lanjutkan minggu depan, jika nantinya tergugat terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tentu maka Tergugat bisa terancam hukuman pidana.
"Jadi setiap warga berhak untuk mendapatkan Informasi mengenai dana publik seperti penggunaan dana APBD, APBN, LSM yang menggunakan dana negara dan sebagainya, jika pejabat publik tidak mau memberikan maka siap-siap mereka untuk menerima sanksi pidana penjara" jelas Jhoni.
tahapnya disarankan oleh mediator oleh KIP , untuk memberikan informasio yang diminta oleh pemohon, proyek semenisasi, jalan desa, susai dengan uu keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE menambahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal penting sebagai landasan hukum. Karena hal itu berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan informasi dari badan publik dan untuk mengevaluasi kebijakan publik.
Tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau adjudifikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon berdasarkan Undang-Undang ini.
Saat ini sudah ada 26 kasus yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Riau dan itu merupakan kasus penginggalan Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2016 lalu yang masih terkatung-katung dan belum diselesiakan. Namun kita akan terus berusaha secepatnya untuk menyelesaikan secara bertahap kasus yang masuk tersebut.
"Contohnya hari ini saja kita sudah menggelar dua sidang gugatan yaitu gugatan yang dilayangkan oleh Yusriadi kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Rokan Hilir dan Gugatan Riyon Satya terhadap Kepala Desai Sungai Rumbai" jelas Zufra.
Disambung Zufra, kedepannya Komisi Informasi Provinsi Riau akan bergerak lebih maksimal lagi dalam memberikan masukan kepada pengelola pemerintahan dalam keterbukaan informasi publik dan ini juga merupakan tanggung jawab moril kita selaku komisioner untuk mendukung program Integritas yang di kampanyekan Gubernur Riau.
Ditegaskan Zufra, Program integritas yang tengah gencar dikampanyekan Gubri adalah bagian dari semangat agar pengelola pemerintahan, pengelola badan dan lembaga publik dapat bekerja sesuai dengan amanah undang-undang demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, efesien yang didalamnya ada roh yang disebut transparansi dalam mengelola pemerintah yang transparan dan terbuka terhadap masyarakat mulai dari perencanaan sampai implementasi kegitan sehingga tidak ada lagi rahasia kepada publik.
Kedepan, seluruh Kasus yang masuk ke KIP Riau akan kita ekspose di media massa dan apabila pengelola negara ini tidak transparan maka kita akan link kan informasi tersebutk ke Kejaksaan dan Kepolisian RI, tutupnya.
Sumber: Gilangnews.com