PEKANBARU (Bingkai Riau) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru rencananya akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Demikian dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Jhoni Sarikoen, Minggu (4/6).
Saat ini Disnaker mempersiapkan jadwal petugas piket di Posko Pengaduan THR. "Kami baru saja melaksanakan rapat membahas drafnya dan tentang jadwal membuka posko pengaduan THR," katanya.
Ia juga mengatakan saat ini, pihaknya tengah membahas beberapa persiapan. Seperti, tanggal berapa mulai aktif posko pengaduan. Sehingga masyarakat atau tenaga kerja yang tidak dibayar THR nya dapat mengetahui kepastian mulai bisa mengadukan permasalahan tersebut.
Kali ini rentang waktu posko pengaduan THR yang bakal dibuka Disnaker Pekanbaru cukup lama yakni lebih dari dari dua pekan. Posko pengaduan dibuka sesuai dengan jam kerja Disnaker Pekanbaru.
"Jadi rencanannya posko pengaduan itu sudah diaktifkan mulai 7-23 Juni 2017. Sebenarnya posko pengaduan THR itu juga menerima pengaduan tenaga kerja lainnya. Apapun bentuk laporannya akan kami klarifikasikan itu harus tuntas," katanya.
Dikatakan Jhoni seperti dilansir riauterkini.com, bahwa pihaknya tentu akan melaksanakan sosialisasi terlebih dulu. Sehingga pihak pengusaha mengetahui kewajiban untuk memberikan THR paling lama H-7 Idul Fitri.
"Akan ada sosialisasi tentunya ya berharap tidak ada tenaga kerja yang tidak dibayarkan THR nya," tutupnya. (**)