• Follow Us On : 

Instruksi Jokowi di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Heli Rp 220 M

Instruksi Jokowi di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Heli Rp 220 M Presiden Joko Widodo sebelum berangkat ke Arab Saudi, Sabtu (20/5). (Detik.com)
Sabtu, 27 Mei 2017 - 13:04:07 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Penyidik POM TNI menetapkan 3 tersangka dari unsur militer dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Instruksi Presiden Joko Widodo diketahui berada di balik pengungkapan kasus itu.
 
Presiden Jokowi memang menolak wacana pembelian heli pabrikan Inggris-Italia itu. Jokowi kemudian mengingatkan soal produksi dalam negeri.
 
"Sejak awal kalau dalam negeri bisa, ya dalam negeri. Kalau tidak, dari luar pun juga harus ada hitungannya, ada kalkulasinya," kata Jokowi setelah meresmikan pos lintas batas negara Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/12/2016).
 
Sejak wacana pembelian helikopter ini muncul sebelumnya, Jokowi juga sudah menolaknya. Jokowi memilih helikopter buatan PT Dirgantara Indonesia jika itu untuk keperluan VVIP.
 
"Saya nanti akan tanyakan ke Kemenhan karena ini urusannya dari Kementerian Pertahanan. Yang jelas satu saja, kalau ada penyelewengan tahu sendiri," ucap Jokowi.
 
Senada dengan Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa pemerintah memutuskan tidak melakukan pembelian. JK mengungkap hasil rapat terbatas (ratas) memutuskan tidak membeli heli tersebut.
 
"Saya belum tahu proses pembeliannya. Tapi seperti disampaikan tadi, keputusan di ratas jangan beli," ujar JK di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/12/2016).
 
Kini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka itu adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; serta Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. 
 
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan penyidikan ini dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. Di samping itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian terkait dengan pengadaan helikopter untuk TNI AU itu. 
 
"Ini menjadi trending topic juga dan saya dipanggil oleh Presiden. Presiden menanyakan mengapa ini terjadi seperti ini, bagaimana ceritanya," kata Gatot menceritakan awal investigasi pengadaan Heli AW 101 dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
 
Dalam rapat terbatas pada 3 Desember 2015, Gatot menerangkan, Presiden Jokowi berbicara soal kondisi perekonomian Indonesia dan meminta agar pembelian helikopter AW 101 ditunda. Meski Presiden Jokowi meminta menunda pembelian heli AW 101, perjanjian kontrak pengadaan sudah diteken pada 29 Juli 2016 antara TNI Mabes AU dan PT Diratama Jaya Mandiri.
 
Namun kemudian, Panglima TNI mengirim surat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara pada 14 September 2016. Surat tersebut berisi pembatalan pembelian heli angkut AW 101. "Ini saya jelaskan kepada Presiden, tapi poin tidak secara keseluruhan," ujarnya.
 
Dalam pertemuan itu, sambung Gatot, Presiden Jokowi menanyakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan helikopter. Saat itu, Gatot memperkirakan kerugian negara Rp 150 miliar.
 
"Setelah itu, Presiden bertanya kepada saya, 'Kira-kira kerugian negara berapa Bapak Panglima?' Saya sampaikan kepada Bapak Presiden, 'Kira-kira kerugian minimal Rp 150 miliar'," tutur Gatot.
 
"Presiden menjawab, 'Menurut saya, lebih dari Rp 200 miliar'. Bayangkan kalau seorang Panglima TNI menyampaikan seperti itu presidennya lebih tahu, kan malu saya. Presiden memerintahkan, 'Kejar terus Panglima, kita sekarang sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty'," tutur Gatot soal perbincangannya dengan Jokowi.
 
Setelah itu, Gatot menyatakan akan membentuk tim investigasi dengan mengeluarkan surat perintah Panglima TNI pada 29 Desember 2016. Penyidikan ini, menurut Gatot, dimulai dari investigasi yang dilakukan KSAU, kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penanganan tersangka dari militer itu nantinya akan dilakukan oleh TNI. "Sebetulnya tersangka dari TNI sudah dinaikkan," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
 
Menurut Agus, penanganan kasus itu merupakan kerja sama antara KPK dan TNI yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir. Agus menyebut nilai pengadaan helikopter AW 101 itu mencapai Rp 738 miliar. 
 
Sumber: Detik.com
 
 
 
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER