Jumat, 12 Mei 2017 - 16:16:00 WIB
Jakarta (Bingkai Riau ) - Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini melakukan sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Acara sosialisasi kali ini dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), antara lain Kementerian BUMN, Jasa Raharja, hingga Polri.
Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebesar dua kali lipat. Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
Hal ini ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017.
"Sebenarya sudah diterbitkan sebulan lalu kita lakukan pembahasan dalam Kementerian Keuangan PMK 9 tahun lalu, jadi itu berisi mengenai kebijakan berapa iuran wajib, sumbangan wajib, dan berapa kompensasi mereka yang menderita mecelakaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Efektivitas kenaikan santunan Jasa Raharja mulai berlaku 1 Juni mendatang. Hal ini bersamaan dengan musim mudik Lebaran 2017.
"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan santunan dengan tidak disertai iuran, lanjut Sri Mulyani, terjadi karena turunnya angka kecelakaan dan dibarengi dengan kenaikan volume kendaraan yang ikut mempengaruhi penerimaan iuran Jasa Raharja. Sosialisasi kali ini juga dilanjutkan dengan diskusi dengan ahli waris yang menerima santunan.
Sumber: Detik.com