PEKANBARU (Bingkai Riau) — Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban dua tower telekomunikasi tak berizin. Sebelumnya tower tersebut berada diatas lahan kosong yang dimiliki warga. Kali ini, tampak pemandangan berbeda karena tower berada diatas ruko milik warga Kota Pekanbaru.
Sementara lokasi dua tower yang disegel itu yakni di jalan Merpati dekat Pasar Dupa Kota Pekanbaru dan di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru tepatnya dekat Pasar Buah Pekanbaru. Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian MSi, Kamis (20/4).
Zulfahmi menegaskan, Masyarakat diminta untuk berhati – hati atas tawaran yang menggiurkan dari pihak provider untuk pemasangan tower di daerah sekitar, karena keselamatan keluarga sangat lah penting agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi pertumbuhan tower di Kota Pekanbaru.
''Warga yang memiliki bangunan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendirikan bangunan tower diatas bangunan miliknya. Jika terjadi tower rubuh dan mengenai bangunan lain. Siapa yang akan bertanggung jawab atas itu dan diitambah lagi izinnya tidak jelas. Saat ini tower tidak menjadi idola lagi di Kota Pekanbaru, karena kita sudah punya program fiber optik, yakni jaringan bawah tanah,'' ujar Zulfahmi.(Kominfo/1)
Source:Sedot WC Medan