KAMPAR (Bingkai Riau). Masih beroperasinya sejumlah mini market (red, toko modern) yang tidak punya izin di wilayah Kabupaten Kampar sampai saat ini sangat disayangkan terjadi. Keberadaan mini market yang tidak punya izin tersebut sudah jelas merugikan para pedagang kecil dan termasuk Pemerintah Kampar juga dirugikan karena tidak bayar pajak.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kampar, Ramadhan ketika dihubungi Bingkai Riau, Sabtu (8/4) siang dengan tegas mengatakan, “Kita sangat menyayangkan sekali melihat mini maket yang tidak punya izin masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar. Para mini market yang tidak punya izin wajib ditutup,” katanya.
Apalagi seperti mini market yang berganti nama yang dulu pernah ditutup karena tidak punya izin dan sekarang buka kembali. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Dinas terkait dan Satpol PP Kampar. Pergantian nama mini market yang tidak punya izin sama saja melecehkan daerah Kampar, tegasnya.
Kepada Dinas terkait dan Satpol PP Kampar untuk menutup mini market yang tidak punya izin tersebut dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Penertiban seluruh mini market atau toko modern yang tidak ada izin wajib dilakukan didaerah Kabupaten Kampar. Tidak boleh dilakukan pembiaran.
Bagi yang bermain dengan mini market yang tidak punya izin dan termasuk anggota DPRD Kampar, wajib kita tindak tegas. Kepada Pj Bupati Kampar untuk segera memerintahkan bawahan nya untuk menertibkan mini market yang tidak punya izin, tegas politisi PAN Kampar ini. (yl)