Jakarta (Bingkai Riau) - Sidang dugaan korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan pada Kamis (30/3) besok. Ada 7 orang saksi yang direncanakan akan dipanggil.
Dari informasi yang dihimpun, 7 saksi itu sebagian besar berasal dari unsur legislatif. Mereka akan dimintai keterangan berkaitan dengan proses penganggaran dalam proyek e-KTP.
Berikut saksi yang dipanggil besok:
1. Miryam S. Haryani
2. Ganjar Pranowo
3. Khatibul Umam Wiranu
4. Agus W Martowardoyo
5. Agun Gunandjar Sudarso
6. Moh Jafar Hafsah
7. Diah Hasanah
Agus sebenarnya pernah dipanggil untuk menghadiri sidang pada 16 Maret lalu. Namun dia meminta penjadwalan ulang pada 30 Maret karena tengah ada urusan terkait jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Kemudian untuk saksi Miryam, dia sebenarnya telah diperiksa pada Kamis (24/3) kemarin. Saat itu Miryam mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun majelis hakim tidak mempercayai begitu saja dan meminta jaksa KPK untuk menghadirkan 3 penyidik KPK. Permintaan itu berkaitan dengan pernyataan Miryam yang mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik KPK sehingga memberikan keterangan yang tercantum dalam BAP.
Sumber: Detik.com