• Follow Us On : 

Juru Sita Bapenda Kota Pekanbaru Akan Datangi WP yang Tak Taat Pajak

Juru Sita Bapenda Kota Pekanbaru Akan Datangi WP yang Tak Taat Pajak ilustrasi. net
Selasa, 21 Februari 2017 - 15:45:37 WIB

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Tahun 2017 ini Juru Sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mendatangi para Wajib Pajak (WP) yang tak taat dalam membayar pajak di wilayah Kota Pekanbaru. Di antaranya objek pajak yang menjadi skala prioritas yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), hotel, restauran, reklame maupun pajak parkir.

Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Drs Azharisman Rozie  saat ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru menjelaskan, bahwa Juru Sita yang digawangi oleh Bapenda mengantongi standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

"Juru Sita itukan ada SOP nya. Pada akhirnya akan dilakukan tindakan dengan surat paksa dengan memakai Juru Sita. Sebelumnya harus ada peringatan (pada WP,red). Untuk tahun ini kita sedang tandatangani surat perintah untuk pemeriksaan pajak di Kota Pekanbaru terhadap Wajib Pajak yang menunggak itu kita buat skala prioritas. Untuk sasaran semua pajak daerah, mulai dari PBB, pajak hotel, restauran, termasuk juga pajak reklame dan pajak parkir," ujar Rozie. 

Saat ditanya apakah Bapenda nantinya akan melibatkan instansi terkait lainnya dalam melakukan penyitaan, seperti pihak Pengadilan Negeri (PN), Rozie menjelaskan itu tidak melibatkan pihak PN. 

"Tidak, Untuk sita kita  tidak sama dengam penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan berdasarkan putusan Pengadilan. Ini adalah Juru Sita yang kita terbitkan surat paksa pajak. Bagi Wajib Pajak yang tak membayar denda pajak, kita bisa melakukan upaya paksa. Sementara upaya paksa ini dengan Juru Sita. Sebelum upaya paksa ini, tentu ada SOP yang harus kita lewati, umpamanya melakukan upaya persuasif agar mereka (WP,red) membayar pajak dan pemberlakuan denda. Berikutnya kalau tidak mau, kita juga akan memasang stiker bahwa ini tidak membayar pajak daerah. Setelah itu baru kita melakukan upaya paksa dengan Juru Sita. Bagi Wajib Pajak daerah yang tidak menerima itu atau merasa keberatan, ada mekanismenya, yakni bandig ke Pengadilan Pajak. Kita diberi kewenangan menyita aset Wajib Pajak daerah sesuai dengan jumlah pajak terhutang," ungkap Rozie. 

Selain penyitaan, pihak Bapenda pada tahun 2017 ini akan memverifikasi seluruh data yang ada di Bapenda. Pasalnya saat ini menurut Rozie masih ada data 'data sampah yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Beberapa waktu lalu saya mengatakan ada data sampah. Data sampah ini kita tidak menyalahkan siapa-siapa, ini istilah dalam perpajakan. Dimana data-data yang telah kita buat belum terverifikasi, ini yang namanya data sampah. Data sampah data yang belum terverifikasi. Seperti PBB, ini peninggalan zaman lama di tahun 2012 diserahkan penerimaan PBB dari pusat ke daerah. Pada saat itu saja ada utang Rp200 miliar yang harus ditagih oleh Pemerintah Kota. Namun,  utang itu tak bisa ditagih oleh beberapa sebab, pertama karena NOP atau Nilai Objek Pajak nya itu tidak tau dimana keberadaannya. Seperti contoh, sebidang tanah yang sudah dipecah, kemudian dibagi tiga, yang nama Si A belum terhapus, nama Si A jumlah nya terbit terus. Ini yang namanya data sampah. Ditahun 2017 ini kami berharap data sampah ini sudah semakin kecil," harap Rozie. 

“Ditambahkan Rozie,  selain itu pihaknya juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus mengandeng Bank untuk kerjasama. "Kita sudah lakukan kerjasama dalam pelayanan. Antara lain dengan Bank BJB.  ini salah satu komitmen kita untuk mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak, " tutup Rozie.  (Kominfo)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER