BANGKINANG (Bingkai Riau) - Sudah masuk minggu ketiga bulan Januari para penjabat daerah Kabupaten Kampar dalam keadaan kosong, hal tersebut disebabkan karena para penjabat belum dilantik sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Dampak dari belum dilantiknya para penjabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut, salah satunya adalah gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ANS) dilingkungan Pemkab Kampar belum bisa dibayarkan sampai saat ini.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Zulfan Hamid dikantor Bupati Kampar, Senin (16/1) siang kepada wartawan mengatakan, “Pelantikan para Penjabat Kampar menunggu izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kita tidak bisa melakukan pelantikan tanpa ada izin dari Mendagri. Kalau kita paksakan pelantikan sesuai dengan OPD yang baru tanpa ada izin dan pelantikan tersebut cacat hukum,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Zulfan Hamid, tidak hanya cacat hukum, daerah juga kena sansi, kalau kita paksakan pelantikan. Sekarang ini, BKD Kampar sedang mengurus di Jakarta, bukan Kampar saja tetapi seluruh daerah juga menunggu izin dari Mendagri dan sekarang antrian menunggu izin atau persetujuan untuk pelantikan para Penjabata daerah sesuai dengan OPD yang baru.
Zulfan Hamid juga berjanji, minggu ini Kampar akan segera ada pelantikan penjabat baru sesuai dengan OPD baru, mudah – mudahan dalam waktu dekat izin dari Mendagri sudah kita dapatkan untuk melakukan pelantikan. Mengenai nama – nama penjabat yang akan dilantik sudah kita usulkan ke Mendagri dan kita sifatnya menunggu izin nya saja.
“Surat izin tersebut sudah dimeja Menteri dan hanya menunggu tanda tangan Mentri, Kalau hari ini sudah ditanda tangan oleh Menteri dalam beberapa hari kedepan bisa kita lakukan pelantikan,” terang nya. (yl)