• Follow Us On : 

Polres Pelabuhan Priok Tangkap Sindikat Penipuan Modus Amplop Cek

Polres Pelabuhan Priok Tangkap Sindikat Penipuan Modus Amplop Cek
Jumat, 23 Desember 2016 - 09:22:21 WIB

Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan penipuan dengan modus pura-pura ketinggalan amplop berharga berisi cek. Para pelaku telah melakukan aksinya itu selama 1 tahun.

Keempat orang pelaku ditangkap yakni BSF, M, A dan MT. Mereka ditangkap pada tanggal 19-20 Desember 2016 di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi menjelaskan, modus para tersangka adalah dengan menyebarkan amplop yang berisi surat 'berharga' seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selembar cek, dan lain-lain.

"Pelaku menyebar amplop tersebut ke sejumlah rumah atau kantor, dengan harapan ada korban yang terpancing sehingga bisa digiring untuk dimintai sejumlah uang," terang Dedi kepada detikcom, Jumat (23/12/2016).

Salah satu korban berinisial RH mengalami kerugian sebesar Rp 23.973.701 setelah berusaha mengirimkan kembali amplop tersebut ke 'si pemilik'. Korban menghubungi nomor telepon yang tertera pada amplop tersebut dan mengabarkan bahwa amplopnya yang berisi surat berharga itu ketinggalan.

Pelaku saat itu mengaku bernama Drs H Sutoro, SE, seorang Presiden Direktur PT Surya Wira Arga. Pelaku mengaku dokumen tersebut sangat penting dan meminta korban untuk mengembalikan secepatnya.

"Pelaku berpura-pura mengucapkan terima kasih dan sebagai rasa terima kasihnya, pelaku seolah-olah ingin memberikan sejumlah uang kepada korban," sambungnya.

Korban kemudian digiring ke mesin ATM untuk mengecek hadiah tersebut. Namun, setelah di ATM, tanpa disadari bahwa korban malah melakukan transaksi mengirimkan uang ke rekening pelaku.

"Korban baru sadar dia tertipu setelah uang di rekeningnya ternyata bukannya bertambah malah terkuras," imbuhnya.

Ada pun peran para tersangka yakni BSF sebagai penyedia kartu ATM untuk penampungan, tersangka M dan A ditangkap di Perumahan Pesona Cilebut 2 RT 012/015 No 9 Kelurahan Cilebut Kec. Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tersangka M, berperan sebagai pemimpin dan penyandang dana sindikat penipuan tersebut, menyediakan rekening untuk menerima transferan uang dari korban sekaligus berperan menarik/mengambil uang milik korban menggunakan ATM milik tersangka BSF.

"Tersangka A berperan menerima telepon dari korban yang mengaku sebagai pemilik dokumen, berperan mengarahkan korban melakukan transaksi ATM maupun e-Cash ke rekening milik pelaku," jelasnya.

Sementara tersangka MT ditangkap di Kampung Cimanggu, Bogor, Jawa Barat, dengan peran tersangka membuat dan menyiapkan dokumen fiktif seperti Surat Tanah, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), cek bank swasta.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah dokumen palsu untuk penipuan, printer berikut komputer untuk mencetak dokumen paksu, surat keterangan tanah palsu, SIUP palsu, 15 unit handphone, 19 kartu ATM dan sejumlah buku tabungan dari beberapa bank.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai penipuan dengan modus tersebut.

"Modus ini sudah sering terjadi dan banyak korbannya, sehingga kami imbau masyarakat untuk tidak mempercayainya," ujar Roberthus. 
(mei/bag)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER