Pekanbaru - Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) Mashuri dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang dan organisasi lain.
Hal itu dikatakan Herbert Hutagalung dan Alponso dari Kantor Advokat Patar Pangasian dan Rekan, yang bertindak sebagi Kuasa Hukum dari Gapensus yang dikomandoi Mus Mulyadi tersebut, Selasa (12/10/2021) pagi.
"Bahwa pada September 2021 pengurus Gapensus Mus Mulyadi telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, berdasarkan keterangan klien kami telah ada Gapensus lain yang didirikan Mashuri padahal sudah ada Gapensus yang asli, jadi organisasi Gapensus Mashuri ini patut diingat yang abal-abal," katanya.
Menurut Herbert dan Alponso kepada wartawan, Gapensus ini didirikan dengan tujuan sebagai pembinaan dan pengembangan bagi pengusaha Suku Sakai.
"Organisasi ini (Gapensus Mus Mulyadi) sebenarnya sudah berjalan semenjak tahun 2006. Dan kemudian 23 Februari 2013 sudah dibuatkan kta pendiriannya dihadapan Notaris dan PPAT wilayah kerja Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.
Sampai saat ini sambung Herbert dan Alponso, Gapensus ini masih tetap eksis dan menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama.
saat ini pengurus Gapensus tersebut adalah saudara Mus Mulyadi sebagai ketua dan Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025.
"Kepengurusan ini telah didukung/disahkan 8 (delapan) Batin sakai dan diketahui oleh Bupati Bengkalis saat ini sebagai Pembina. dimana permasalahan ini muncul, ketika ternyata seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Klien kami dengan mengatasnamakan sebagai Gapensus, Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan," akunya.
Bahwa terhadap somasi Mashuri tersebut telah diklarifikasi dan diberi peringatan balik kepada yang bersangkutan.
Karena, perbuatan Mashuri yang ditetapkan organisasi palsu dengan menggunakan nama dan lambang serta simbol-simbol yang sama Gapensus mengaku sebagai Ketua adalah suatu tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterang-keterangan pada akta autentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama palsu) ) atau martabat palsu).
"Klien saya sudah surati dan peringatkan Mashuri dan kawan-kawan. Klien saya memberi waktu 14 hari untuk tidak membangun nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan akta pembentukan Gapensus tersebut yang
diduga ada memuat keterangan palsu didalamnya. Terhadap Tindakan Mashuri," tandasnya. (fik)