Pekanbaru (Bingkai Riau) - Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait larangan pungutan atau sumbangan yang bersifat iuran, SPP kepada peserta didik SMAN/SMKN, langsung ditanggapi serius oleh kepala sekolah.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kota Pekanbaru mematuhi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut.
"Kami dari kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS SMA Negeri Pekanbaru mematuhi surat edaran tentang larangan pungutan atau sumbangan yang bersifat iuran, SPP kepada peserta didik," kata Ketua MKKS SMAN Pekanbaru H Erdani SPd MM.
Menurut Erdani, sekolah memberhentikan pungutan dan atau sumbangan yang bersifat iuran, SPP kepada peserta didik terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan. Sebagai tindak lanjutnya, MKKS langsung mengadakan rapat tanggal 22 agustus guna membahas langkah dan kebijakan pasca dikeluarkan surat edaran tersebut.
"Hasil dari rapat MKKS SMAN Kota Pekanbaru, diputuskan tidak lagi memungut atau sumbangan yang bersifat iuran, SPP kepada peserta didik," ujarnya.
Sebagai dampaknya, lanjut Erdani yang juga Kepala SMAN 3 Pekanbaru, akan berimbas kepada penganggaran gaji Guru Tenaga Kependidikan (GTK), petugas kebersihan honor komite sekolah. Sebab, selama ini, gaji GTK dan petugas kebersihan honor komite dibiayai oleh dana komite sekolah. Jika dana komite sekolah ditiadakan, secara otomatis pengganggaran gaji GTK dan petugas kebersihan honor komite sedikit terganggu.
"Memang ada alokasi gaji honor komite melalui dana BOS tapi jumlah hanya beberapa persen saja, tidak mencukupi. Sedangkan jumlah GTK honor komite disekolah, jumlahnya melebihi gaji alokasi dana BOS," ucap Erdani.
Erdani menambahkan, selain pengajian GTK honor komite, dampak lainnya, terbatasnya kegiatan lomba bakat dan minat siswa seperti lomba mengirimkan siswa keluar daerah sedikit terganggu karena butuhkan dana yang cukup. Erdani juga memastikan proses belajar mengajar tidak akan terganggu dengan tidak adanya uang komite sekolah. Hanya saja, sebagai acuan standar biaya operasional satu orang siswa pertahun berkisar Rp 3 juta sampai sampai Rp 5 juta. Sedangkan saat ini, dana operasional sekolah baik BOSnas dan BOSda belum mencukupi.
"Dana BOSnas pertahun dari APBN sebesar Rp1,4, juta/siswa ditambah BOSda sebesar Rp 400 ribu/ siswa," tambahnya.
Selaku Ketua MKKS SMAN Pekanbaru, Erdani mendukung segala program Gubernur Riau.H Syamsuar, salah satunya tidak ada lagi pungutan kepada siswa SMA dan SMK negeri di Riau. Hanya saja, MKKS berharap ada kesamaan persepsi seluruh stakeholder baik itu sekolah, dinas dan lain sebagainya untuk memajukan dunia pendidikan di Riau. (ade)