Pemasangan Alat Perekam Transaksi di Hotel Dilakukan Bulan Ini

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan segera memasang alat perekam transaksi hotel dan restoran.

Alat yang diberi nama tapping box ini direncanakan akan dipasang pada bulan Mei ini juga.

Hanya saja sebelum memasang alat tersebut, Bapenda akan berkordinasi dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau.

"Sekarang kita sedang menyusun jadwal. Sambil nanti kita juga akan berkoordinadi dengan PHRI supaya tidak ada masalah dilapangan," kata Kepala Bidang Pendapatan Lainya, Bapenda Kota Pekanbaru, Adi Lesmana, Ahad, (6/5).

Adi mengungkapkan, banyaknya alat yang akan dipasang dan lamanya proses pemasangan alat tersebut, maka dibutuhkan persiapan yang matang sehingga saat melakukan pemasangan alat tersebut di lokasi wajib pajak tidak ditemukan kendala.

"Karena satu alat itu tidak bisa selesai satu hari proses pemasanganya, makanya kita sekarang susun dulu jadwalnya," ungkapnya.

Sesuai rencana, tahun ini Bapenda akan memasang sebanyak 30 alat perekam transaksi atau tapping box. di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.

Tapping box ini sengaja dipasangan untuk merekam transaksi di sejumlah objek pajak yang selama ini mereka laporkan sendiri atau sistem self assessment.