KAMPAR (Bingkai Riau) - Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar yang mencapai puluhan sekarang ini, tetapi keberadaan Perda tersebut kurang diketahui oleh masyarakat sehingga berdampak kurang berjalan nya Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kampar bersama DPRD Kampar.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kampar dari PKS, Fahmil kepada Bingkairiau.com digedung DPRD Kampar, Senin siang (27/11) mengatakan, selama ini sosialisasi Perda yang telah disyahkan hanya disosialisasikan oleh Dinas terkait, termasuk Camat dan Lurah/Kades. Hal tersebut masih kurang dan kedepan nya perlu dilibatkan para anggota DPRD Kampar untuk sosialisasi Perda.
“Untuk tahun 2018 kita berharap mengenai sosialisasi Perda ketengah masyarakat hendaknya melibatkan para anggota DPRD Kampar, karena kita mengawasi sekaligus sosialisasi ketengah masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar Perda yang telah disyahkan bisa diketahui oleh masyarakat,” terangnya.
Sosialisasi Perda yang akan dilakukan nanti oleh anggota DPRD sesuai dengan Komisi masing – masing membidangi. Seperti kami di Komisi IV yang membidangi pembangunan akan mensosialisasikan Perda yang berhubungan dengan bangunan, seperti sekarang ini mengenai pembangunan tower Telkomsel. Begitu juga dengan Komisi lain, mereka mensosialisasikan Perda yang telah diterbitkan sesuai dengan Bidang di Komisi nya masing - masing.
Setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan sosialisasi Perda dan sesuai dengan aturan yang ada, setiap sosialisasi Perda tersebut bisa menghadirkan 200 orang atau lebih. Sosialisasi Perda yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tidak terlalu banyak anggaran, tujuan kita agar keberadaan Perda diketahui oleh masyarakat. Untuk apa kita susah membuat Perda, dilain sisi masyarakat kurang tahu dengan Perda tersebut.
Diterangkan lebih lanjut oleh Fahmil, “Selama 3 tahun ini agenda seperti ini tidak pernah dilakukan, oleh sebab itu sosialisasai Perda yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD akan kita agendakan nanti di DPRD Kampar . Tujuan utamanya agar masyarakat Kampar tahu dengan keberadaan Perda yang baru disyahkan,” kata Fahmil. (yl)