Seekor harimau sedang beristirahat. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Hakim Jatuhkan Vonis Mati Buat Harimau Betina, Apa Salahnya?

Pekanbaru Pekanbaru (Bingkai Riau) - Seekor harimau betina akhirnya dihukum mati pada Sabtu, 14 Oktober 2017, setelah pengadilan memerintahkan untuk membunuh hewan tersebut. Dia dinyatakan bersalah membunuh empat orang di bagian barat India, tepatnya di Maharashtra.
 
Dilansir BBC, harimau betina yang baru berusia 2 tahun itu dihukum mati dengan sengatan listrik. Petugas mengatakan bahwa mereka sempat mencari harimau ini dua tahun lamanya.
 
Pembela hak hewan menyayangkan keputusan hukuman mati terhadap harimau dengan menggunakan alat listrik. Mereka juga mengkritik Departemen Kehutanan yang dianggap gagal menyelamatkan macan tersebut.
 
Aktivis hewan liar telah mengusulkan agar hukuman mati terhadap harimau itu dilakukan dengan tembak namun ditolak pengadilan.
 
Diketahui bahwa pertama kali harimau betina ini ditangkap pada Juli 2017 setelah membunuh dua orang dan melukai empat orang lainnya di Brahmapuri, Maharashtra. 
 
Namun kemudian dibebaskan di taman perlindungan Bor. Namun harimau kembali membunuh dua orang lainnya hingga akhirnya ditangkap.
 
India diketahui menjadi negara wilayah habitat sekitar 60 persen harimau di dunia. Namun keberadaannya juga kini terancam perburuan liar yang mengincar bagian tubuhnya untuk perdagangan termasuk untuk obat China.
 
Angka kematian harimau juga disebutkan meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 saja disebut ada setidaknya 80 harimau yang mati dalam setahun.
 
Sumber: VIVA.co.id