PEKANBARU (Bingkai Riau) — Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap kendaraan yang masih parkir di areal dilarang parkir Jalan Diponegoro, Rabu (30/8). Dalam penertiban tersebut ditemukan sebanyak 15 kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan.
Demikian dikatakan Kasubag UPTD Parkir Sarwono saat dikonfirmasi melalui Joni Arianto selaku komandan regu. Dishub dalam penertiban itu, memasang stiker tanda peneguran dilarang parkir di sepanjang Jalan Diponegoro. "Ya tanda ini kita pasang di kendaraan yang masih parkir di areal terlarang. Hal ini kita lakukan agar pemilik kendaraan kedepannya tidak memarkirkan kendaraannya lagi," ungkap Joni.
Joni menambahkan, ia berharap kepada masyarakat supaya tidak memarkirkan kendaraanya di areal terlarang tersebut."Jadi sekali lagi kita ingatkan masyarakat agar patuh dalam memarkirkan kendaraannya.Jika memang dilarang parkir, maka janganlah parkir. Terlebih lagi, di sana ada rambu larangan parkir," harap Joni.
Diterangkan Joni, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan."Kita akan beri peringatan kepada pemilik mobil.Jika sudah beberapa kali tidak juga diindahkan, maka kendaraanya akan kita derek, "tutup Joni. (Kominfo/1).