Jakarta (Bingkai Riau) - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di internet terkait tutup kemasan botol produk air minum dalam kemasan (AMDK) tidak terstandar atau mudah terbuka pada bagian atasnya.
Menurut Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), produk air minum bermerek Aqua dengan tutup kemasan botol yang tidak terstandar, di mana kemasan mudah terbuka pada bagian atas (disebut sebagai 'pecah koin'), merupakan kemasan botol 330 mililiter dengan nomor batch tertentu yang diproduksi oleh pabrik di Cianjur bulan Juni 2017.
"Terhadap produk tersebut, produsen telah melakukan penarikan/recall. Dan sebagai wujud tanggung jawab, produsen telah mengeluarkan pernyataan perusahaan terkait informasi tutup botol 330 mililiter pada tanggal 26 Juli 2017," demikian pernyataan resmi di situs resmi BPOM.
BPOM pun telah meminta produsen untuk memantau proses penarikan dan memastikan bahwa produk yang bermasalah tidak ada lagi di peredaran.
"BPOM telah melakukan penelusuran dan sampling terhadap produk yang bermasalah, dan akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini sebagai perlindungan terhadap masyarakat," tulis pernyataan tersebut.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber: VIVA.co.id