PEKANBARU— Kota Pekanbaru saat ini mengalami kemajuan di berbagai Aspek, seperti Sarana Transportasi, Ekonomi dan Pembangunan. Hal ini tentunya akan mengundang banyak pendatang yang ingin bekerja dan berinverstasi di Kota Pekanbaru. Rabu (8/2).
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seluruh pendatang yang datang ke Pekanbaru wajib lapor 1x24 jam. Hal ini untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yang terjadi.
Hal itu dikatakan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zoelfahmi Adrian. Disebutkannya, meski aturan ini sudah diketahui seluruh RT ataupun RW se-kota Pekanbaru, ini masih kebijakan sepihak saja, belum ada payung hukum yang mengikat.
"Maka dari itu kita akan membuatkan payung hukumnya. Dengan begitu seluruh RT ataupun RW bisa melakukan pengawasan di setiap lingkungan masing- masing ," jelasnya.
Zulfahmi mengatakan bahwa bahwa secara lisan sudah di sampaikan ke bagian hukum, saat ini pihaknya sedang melakukan kelengkapan draf peraturan tersebut.
"Diharapkan tahun ini perda tersebut sudah rampung, sehingga bisa dijalankan sesuai hukum yang berlaku, " ungkap Zulfahmi. (pekanbaru.go.id)