Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
-
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
-
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
-
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
-
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
-
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
-
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
-
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
-
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
-
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
-
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
-
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
-
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
-
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
-
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
-
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
BERITA SEBELUMNYA
-
Ahad, 28 Mei 2023 - 13:32:33
Pekanbaru (Bingkairiau.com) - Rangkaian Musyawarah Daerah (Musyda) ke-12 Muhammadiyah dan 'Aisyiyah .
-
Ahad, 28 Mei 2023 - 10:37:02
Siak (Bingkai Riau) - Pengurus DPD IPK Riau hadir dalam kegiatan pelantikan PAC KHUSUS IPK Kandis ya.
-
Ahad, 28 Mei 2023 - 08:35:22
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Bertempat dihalaman Sekolah SDN 26 Pekanbaru dilaksanakan Khatam Quran D.
-
Kamis, 25 Mei 2023 - 21:54:41
SIAK ( Bingkai Riau ) - Pemerintah Kabupaten Siak mengelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (F.
-
Senin, 22 Mei 2023 - 23:01:58
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza menjadi Inspektur pada Upacara Perin.
-
Senin, 22 Mei 2023 - 22:38:06
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama anggota Al Azmi .
-
Senin, 22 Mei 2023 - 19:47:33
Konsolidasi demokrasi dan kontestasi pemilu 2024 merupakan situs tempat sirkulasi kekuasaan digelar .
-
Senin, 22 Mei 2023 - 18:42:31
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Pelaksanaan Ujian Tes Tertulis bagi 68 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Ria.
-
Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:08:30
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana,Kabupaten Bengkalis mendapat ba.
-
Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:49:56
Pekanbaru (Bingkai Riau) - 98 siswa kelas IX SMPN 36 Pekanbaru pada pagi Sabtu (20/5/2023) ini acara.
-
Jumat, 19 Mei 2023 - 20:57:45
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Bawaslu Kota Pekanbaru mengajak masyarakat selalu mengawal hak pilih jela.
-
Kamis, 18 Mei 2023 - 23:56:56
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni mengajak Warga Ikatan Keluarga Pula.
-
Kamis, 18 Mei 2023 - 23:30:29
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza mengikuti acara Peringatan Hari Kete.
-
Kamis, 18 Mei 2023 - 13:57:55
Pekanbaru (Bingkai Riau) - SMP Telekomunikasi (SMP Telkom) Pekanbaru menggelar perpisahan dan pelepa.
-
Rabu, 17 Mei 2023 - 23:49:54
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza membuka secara langsung pelaksanaan .
-
Rabu, 17 Mei 2023 - 21:14:20
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas c.
-
Rabu, 17 Mei 2023 - 13:44:04
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau, adaka.
-
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:52:23
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza membuka secara Resmi Manasik Haji Ka.
-
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:11:45
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza mengingatkan seluruh Masyarakat Kab.
-
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:37:39
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Tim Percepatan Akses Keuangan D.
-
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:31:21
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Bi.
-
Senin, 15 Mei 2023 - 18:30:31
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis H Bagus Santoso mengharapkan Tim Pem.
-
Senin, 15 Mei 2023 - 17:46:33
SIAK ( Bingkai Riau ) - Wakil Bupati Kabupaten Siak Husni Merza meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) .
-
Senin, 15 Mei 2023 - 17:18:47
BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti Rapat Koordinasi Infl.
-
Senin, 15 Mei 2023 - 17:00:39
BENGKALIS/Duri ( Bingkai Riau ) - Guna mengetahui, sekaligus memberikan Semangat secara langsung Pe.