• Follow Us On : 

Konsolidasi Demokrasi dan Kontestasi Pemilu 2024

Konsolidasi Demokrasi dan Kontestasi Pemilu 2024
Senin, 22 Mei 2023 - 19:47:33 WIB
Konsolidasi Demokrasi dan Kontestasi Pemilu 2024
 
Oleh. Zulfainudin
 
Konsolidasi demokrasi dan kontestasi pemilu 2024 merupakan situs tempat sirkulasi kekuasaan digelar serta tempat di mana komunitas politik dikonstruksi. Daya dorong utama bagi berlangsungnya kontestasi pemilu 2024 adalah pendewasaaan konsolidasi demokrasi itu sendiri secara substantif yang membawa pesan moral high politic, yaitu politik kualitas tinggi yang mengedepankan adi luhung, persatuan dan kebangsaan. Institusi politik dan berbagai komunitas politik harus berusaha untuk mengkonsolidasikan kolektivitas-kolektivitas dan identitas-identitas mereka, mengingat esensi demokrasi adalah persatuan dan kebangsaaan. Bagi negera yang menggunakan sistem demokrasi sebagai sirkulasi pergantian kekuasaaan dalam penyelenggaraan negara, pemilu merupakan persyaratan yang paling fundamental dalam tonggak pendewasaan demokrasi.
 
Konsolidasi demokrasi dan kontestasi pemilu 2024 menandai permulaan dari sejarah baru dalam sistem politik di Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada yang digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Substansi dari pemilu 2024 bukan tentang perpindahan kekuasaan atau hilangnya kekuasaan bagi komunitas politik tertentu, melainkan perpindahan dan bergantinya kewengangan dalam menjalankan kekuasaaan. Sejauh ini, kualitas demokrasi di tanah air masih dalam tahan proses pendewasaan. Hal ini ditandai dengan catatan penilaian kualitas demokrasi yang dirilis dari beberapa lembaga internasional diantaranya adalah V-Dem Institute, yang mencatat kualitas demokrasi di tanah air pada tahun 2021 lebih rendah bila dibandingkan dengan satu dekade sebelumnya pada tahun 2011. Pada tahun 2022 Freedom House, menilai bahwa kualitas demokrasi di tanah air masih dalam status “Partly Free” yaitu kebebasan sipil dan hak politik masyarakat masih dalam bobot menengah. Status ini masih jauh dari status “Free” yang diproleh oleh negara Timor Leste, yang memiliki kedekatan topografi dan historiografi dengan negara kita.
 
Untuk memahami tumbuh dan berkembangnya demokrasi di suatu negara, para ilmuwan politik seperti Almond (1974), Lijphart (1984), Apter (1985), Dahl (1989), Huntington (1993), dan Gaffar (1995), telah bersepakat bahwa negara harus memenuhi enam indikator sebagai standar pendewasaan demokrasi yang sehat sebagai berikut: Pertama, pemilu dilakukan secara bebas dan teratur dengan derajat kompetisi yang tinggi, dan partai-partai politik peserta pemilu berhak terlibat di dalamnya. Partai politik dalam kedudukanya sebagai pilar demokrasi telah memberikan pengaruh yang cukup besar dalam pertumbuhan dan proses pendewasaan demokrasi di tanah air. Kendati lembaga internasional memberikan penilaian kualitas demokrasi dengan status “Partly Free”, peran dan fungsi partai politik telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam proses pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaran pemilu di tanah air menunjukan keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Salah satu contoh keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi dalam menyelenggarakan sistem demokrasi adalah penyelenggaraan pemilu tahun 2004 yang dinilai telah berhasil oleh banyak orang hingga kalangan internasional. Pengalaman ini menunjukanan bahwa kualitas
 
 
demokrasi di tanah air dipandang sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.
 
Kedua, sebagai konsekuensi logis dari pemilu itu sangat terbuka peluang terjadinya pergantian kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah properti yang bersifat absolut dan dapat diwariskan kepada keturunan. Kekuasaan adalah sarana untuk membangun negara melalui sirkulasi pergantian elit kepemimpinan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pembangunan nasional yang semakin maju ditentukan oleh adanya sirkulasi pergantian elit dengan kemampuan visi pembangunan, program kerja dan gagasan politik. Pergantian kekuasaan diselenggarakan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang berkualitas dan berintegritas. Karena itu, penyelenggara pemilu juga harus mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
 
Ketiga, setiap warga negara berhak memperoleh informasi alternatif sehingga bukan hanya informasi yang berasal dari pemerintah. Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif. Pers adalah salah satu pilar yang menopang sistem demokrasi. Tanpa ada kebebasan pers sistem demokrasi akan bermuara pada sistem monarki, akibatnya kekebasan masyarakat sipil dikekang, hak untuk menyampaikan pendapat dibungkam, media pers dibredel. Tentu sebagai warganegara yang baik dan cerdas tidak menginginkan hal semacam ini terulang kembali dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaran kita.
 
Dari tiga indikator di atas merupakan sarana dalam membangun kualitas demokrasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, tertib, damai, dan demokratis. Tanpa indikator tersebut, demokrasi tidak mungkin diselenggarakan secara terbuka. Pemilu tidak hanya bersifat prosedural dalam pergantian kekuasaan semata, melainkan kualitas yang dihasilkan dari esensi pemilu tersebut adalah persatuan dan kebangsaan yang melampaui kepentingan komunitas politik. Pemilu 2024 diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pendewasaan demokrasi di Indonesia.
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER