• Follow Us On : 

Kapolsek Tambusai Utara Diduga Garap Lahan Konservasi Arwana jadi Kebun Sawit

Kapolsek Tambusai Utara Diduga Garap Lahan Konservasi Arwana jadi Kebun Sawit
Ahad, 21 Februari 2021 - 12:31:08 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kawasan rawa seribu yang merupakan lahan konservasi ikan arwana di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau, terancam punah. Sejumlah oknum diduga menguasai lahan itu untuk ditanami kelapa sawit.
 
Salah satu oknum yang disebut namanya menguasai lahan tersebut adalah Kapolsek Tambusai Utara, RPN. Oknum Kapolsek ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang menyediakan bibit kelapa sawit untuk ditanami.
 
"Saya dengar lahan ini (kawasan rawa seribu) akan ditanami sawit. Alat berat yang bekerja itu milik SA, anggota DPRD Riau, sementara pemodal atau penyedia bibit kelapa sawit adalah oknun Kapolsek," ujar Edi, warga Mahato, baru-baru ini.
 
Menurut info yang didapat, Edi mengatakan lahan yang kini tengah digarap menggunakan alat berat itu masuk ke dalam kawasan konservasi ikan arwana. Luas lahan yang akan ditanami sawit ditaksir mencapai 200 hektare.
 
Jika hal ini tidak segera dihentikan, menurut Edi bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang akan dapat merugikan masyarakat.
 
Selain itu, lanjutnya, lahan konservasi arwana yang seyogianya dijaga dan dilindungi akan bisa rusak dan terancam punah.
 
"Oknum Kapolsek ini kabarnya melibatkan oknum anggota DPRD Riau, artinya yang bersangkutan tidak sendiri saat mengolah lahan tersebut," katanya.
 
Atas kejadian ini, Edi mengaku sangat menyayangkan sikap oknum Kapolsek dan anggota DPRD Riau tersebut. Aparat dan wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat, malah berusaha mencoba merampas lahan yang berada dalam kawasan konservasi.
 
Sementara itu, Kapolsek Tambusai Utara, RPN, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler beberapa waktu lalu mengatakan bahwa lahan itu tidak masuk konservasi arwana.
 
"Apakah lahan itu masuk ke dalam konservasi arwana atau tidak, mari sama-sama kita tinjau ke lapangan, biar jelas," katanya.
 
Seperti diketahui, berdasarkan izin yang ada di Dishutbun Rohul dan sesuai SK Bupati Rohul Nomor 169/2009, tentang penunjukan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) luas Rawa Seribu yang masuk dalam kawasan HPT Mahato Kanan ditetapkan sekitar 3.700 hektare sebagai kawasan konservasi ikan arwana dari luas seluruh kawasan hutan lindung dan HPT Mahato yang mencapai 28.800 hektare.
 
SK Bupati Rohul tersebut dibuat sesuai permintaan dari surat Ninik Mamak persukuan Melayu Mahato Desa Mahato Nomor 09/NM-SKM/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 yang menginginkan agar populasi ikan arwana atau biasa disebut masyarakat ikan kayangan dapat diselamatkan. (tim)
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER