• Follow Us On : 

Sepanjang 2020, Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Hingga 700 Kg Lebih

Sepanjang 2020, Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Hingga 700 Kg Lebih Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya didampingi jajarannya mengadakan ekspos di halaman Mapolda Riau, beberapa waktu lalu. (humas)
Ahad, 13 Desember 2020 - 17:51:42 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Perang melawan narkoba yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polds) Riau dan jajarannya tidak main-main. Dari Januari-Oktober 2020, hampir setengah ton sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi berhasil diamankan Polda Riau.
 
Kapolda Riau Irjen Agung Setya menjelaskan bahwa pihaknya hingga Oktober 2020 telah berhasil menangkap pelaku kejahatan Narkoba di Provinsi Riau sebanyak 2.178 orang tersangka kejahatan Narkoba di Riau, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 700 Kilogram (700 Kg) lebih, ekstasi 113.487 butir, daun ganja 157.537,23 gram, (157.53Kg), happy five 12.374 butir.
 
Dari jumlah tersebut, menurut Kapolda, salah satu pelaku yang berhasil diringkus jajarannya atas nama, Yunus Bin Tahang, yang berhasil di tangkap pada 22 Oktober 2020 oleh Satuan
Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50 Kg (Lima Puluh Kilo Gram).
 
Dengan hasil tersebut, Irjen Agung, mengapresiasi seluruh jajarannya yang terlibat langsung dalam misi penanggulangan kejahatan Narkoba Riau.
 
Namun demikian, Jenderal Bintang Dua ini merasa masih perlu untuk meningkatkan upaya yang lebih serius. Karena keberadaan jaringan Narkoba Riau diketahui masih sangat membahayakan masa depan generasi anak muda Riau.
 
"Ini belum seberapa, namun patut kita berikan apresiasi kepada para anggota, yang sudah berhasil menekan keberadaan jaringan bisnis narkoba di Provinsi Riau, mengingat kondisi Riau saat ini sudah sangat rentan menjadi korban pengaruh narkoba, maka kami akan berusaha lebih maksimal lagi dalam pemberantasan narkoba ini," kata Kapolda yang berhasil membuat inovasi alat pendeteksi titik panas (Dasboard Lancang Kuning) itu.
 
Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam membongkar dan memberantas jaringan peredaran narkoba di Riau, Polda Riau tidak segan-segan untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan narkoba, termasuk oknum-oknum kepolisian yang nekad untuk melibatkan diri dalam kejahatan itu. Bahkan Irjen Pol Agung menyebutkan, dari jumlah tersangka yang telah dijerat oleh pihaknya, tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman mati.
 
"Ini komitmen kami dalam penegakan hukum soal narkoba, tiga orang dari jumlah itu kami ancam hukuman mati, dan yang telah divonis yakni, Abrizal (als) Abri Bin Asril, yang saat ini di tahan di Lapas Bengkalis, kemudian Andi dan Muhammad Dahlan, yang saat ini di tahan di Lapas Bengkalis," terang Irjen Pol Agung.
 
Sementara atas kondisi dan keberadaan jaringan dan peredaran Narkoba di Provinsi Riau ini, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Provinsi Riau, Sefianus Zai, SH menyampaikan bahwa upaya pemberantasan jaringan narkoba harus dilakukan secara bersama.
 
Menurut Sefianus, persoalan narkoba ini bukan saja hanya menjadi beban bagi aparat penegak hukum, melainkan pemerintah daerah serta lapisan masyarakat diminta turut berperan.
 
"Penegak hukum bersifat menindak tatkala diketahui peristiwanya, namun sebelum adanya peristiwa, harus ada pencegahan preventif yang konsisten oleh pemerintah melalui program-program pencegahan," ujarnya.
 
Sumber: Aktualdetik.com
Editor: Zukri Subayang
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER