• Follow Us On : 

Polres Dumai Bongkar Kasus Judi Mesin Jenis Burung Merak

Polres Dumai Bongkar Kasus Judi Mesin Jenis Burung Merak
Jumat, 11 September 2020 - 12:27:22 WIB
Dumai (Bingkai Riau) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pelaku tindak pidana perjudian mesin jenis Burung Merak, Kamis (10/09/2020) dini hari sekira pukul 00.20 WIB. 
 
Lokasi yang dijadikan tempat perjudian ini berada di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya disamping eks Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
 
Empat tersangka pelaku tindak pidana perjudian nesin jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku pengelola dan penyedia tempat perjudian Mesin Jenis Burung Merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku pemain atau pelaku yang bermain pejudian mesin jenis Burung Merak.
 
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K, M.H pada pelaksanaan press Clconference menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya disamping eks Terminal Barang.
 
Dalam penggerebekan didapati 4 (empat) orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain judi mesin jenis Burung Merak.
 
"Satu tersangka tindak pidana perjudian mesin jenis Burung Merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BS (33) berperan sebagai pengutip uang hasil dari perjudian serta melakukan perbaikan terhadap mesin judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Jumat (11/09) di Media Center Polres Dumai.
 
Dijelaskan Kapolres Dumai, bersama 4 (empat) tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 2 (dua) unit mesin judi jenis Burung Merak, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku tulis warna hijau.
 
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” tutup Kapolres Dumai. (rls)
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER