• Follow Us On : 

Ketetapan UMK 2020, Disnaker Pekanbaru Belum Terima Keberatan Perusahaan

Ketetapan UMK 2020, Disnaker Pekanbaru Belum Terima Keberatan Perusahaan
Senin, 02 Desember 2019 - 17:43:24 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Progres penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah masuk masa sanggah. Sampai kini, belum ada perusahaan yang keberatan atau meminta penangguhan penetapan UMK Pekanbaru.
 
"Belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Senin (2/12/2019).
 
UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Angka itu merupakan kesepanatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.
 
"Sedangkan Dinas Tenaga Kerja fungsinya hanya sebagai penengah atau fasilitator saja," kata dia.
 
Menjelang diberlakukannya UMK di awal Januari 2020, Disnaker saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan swasta. Sama seperti tahun 2019, Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja jika memang nanti ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2020.
 
"Pak wali juga sudah mengingatkan perusahaan swasta agar bisa mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta," kata dia.
 
Sumber: cakaplah.com
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER