• Follow Us On : 

Pekanbaru Diselimuti Asap, Kadisdik Jamal: Sekolah Diliburkan, Jika ISPU Sudah 200-299 (Tidak Sehat)

Pekanbaru Diselimuti Asap, Kadisdik Jamal: Sekolah Diliburkan, Jika ISPU Sudah 200-299 (Tidak Sehat) Kadisdik Pekanbaru, Hj Abdul Jamal (ade)
Senin, 09 September 2019 - 22:45:38 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Saat ini kondisi udara kota Pekanbaru tampak diselimuti asap, namun berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih berada dibawah 200. Terkait hal tersebut, sampai saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru belum bisa mengintruksika  kepada sekolah-sekolah untuk meliburkan peserta didik.
 
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd, rekomendasi memberikan libur atau tidak libur adalah Dinas Kesehatan. Ia mengatakan, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini, ISPU masih di angka 77, artinya, belum berpengaruh terhadap manusia terutama PAUD.
 
"Meski demikian, kepala sekolah diberi kewenangan memulangkan peserta didik jika dinilai terganggu. Isu asap ini sudah dibahas melalui rapat dengan Walikota Pekanbaru dan secara tegas diputuskan bahwa jika ISPU sudah di angka 200 maka tidak perlu rapat lagi. Disdik Pekanbaru berhak mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah. Intinya yang berhak mengeluarkan rekomendasi libur sekolah adalah Dinas Kesehatan," ujar Jamal.
 
Jamal menegaskan, hal tersebut menanggapi informasi di sejumlah media yang seolah-olah ada instruksi dari Gubernur untuk meliburkan sekolah, Senin (09/09/19). "Saya koreksi ya, Gubernur tidak menyuruh libur sekolah. Yang benar Disdik meliburkan sekolah apabila ISPU berkisar 200 - 299 (warna merah). Artinya, kondisi udara sangat tidak sehat," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, Disdik Pekanbaru juga sudah mengantisipasi jika di beberapa daerah ISPU nya tinggi. Disampaikannya, jika sekolah dipersilahkan untuk memulangkan siswanya, namun keesokan hari siswa kembali sekolah.
 
"Jadi bukan libur. Sekarang namanya situasional, sekolah boleh memulangkan lebih cepat, bukan libur. Atau misalnya jika jam masuk biasanya pukul 7.30 WIB, sekolah bisa saja mengambil kebijakan dengan mengundurkan jam masuk," ucap Jamal.
 
Lebih jauh dijelaskannya, orangtua juga diberi keleluasaan bilamana asap saat ini dinilai mengganggu. Sehingga anaknya harus dan istirahat di rumah. "Hanya saja orangtua harus meminta ijin pihak sekolah terlebih dahulu," pungkasnya. (ade)
 
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER