• Follow Us On : 

Ketua Bawaslu Riau: Mengotak Atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Riau: Mengotak Atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusda (int)
Ahad, 21 April 2019 - 20:04:18 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengimbau ke seluruh jajan pengawas pemilu se-Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah, Minggu (21/4/2019).
 
"Hari ini, 4 (empat) hari Pasca Pencoblosan dalam pemilihan umum serentak Tahun 2019. Sejumlah masyarakat meminta kepada  Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS," ujar Rusidi.
 
Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.
 
oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS diwilayahnya.
 
Rusidi mengutip Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun." jelas Rusidi.
 
Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
 
"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun,  termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," tegas Rusidi.
 
Intruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih dan adil. (rls)
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER