• Follow Us On : 

Panwaslu Pekanbaru Temukan 12.360 Jumlah DPS Fiktif

Panwaslu Pekanbaru Temukan 12.360 Jumlah DPS Fiktif Komisioner Panwaslu Pekanbaru memberikan keterangan pers (zuk)
Jumat, 06 April 2018 - 19:46:45 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menemukan sebanyak 12.360 Daftar Pemilih Sementara (DPS) fiktif di Kota Pekanbaru. 
 
"Bukan hanya DPS ganda sebenarnya, bahkan kita ada menemukan satu orang yang sama, tapi bisa terdata di 3 kecamatan yang berbeda," jelas Yasrif Tambusai, komisioner Panwaslu Pekanbaru didampingi Rizqi Abadi, Jumat (06/04/2018).
 
Atas temuan ini, Yasrif mengaku Panwaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Panwaslu juga akan melakukan klarifikasi dengan Panwascam yang ada di Kota Pekanbaru.
 
"Kita akan lakukan dua hal itu, menyampaikan rekomendasi ke KPU dan klarifikasi ke Panwascam," jelasnya.
 
Menurut Yasrif, pihaknya saat ini juga masih melakukan proses pengecekan DPS di lapangan. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian serius adalah mencocokkan nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.
 
"Tiga hal ini sangat penting diperhatikan dalam melakukan kroscek DPS di lapangan," ujarnya.
 
Dalam kasus DPS ganda ini, Yasrif menegaskan jika ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu dapat diancam dengan pidana. Sebab, tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku.
 
"Proses klarifikasi di lapangan belum selesai. Memanf ada hal yang kita curigai, kalau terbukti ada unsur kesengajaan, tentu bisa pidana," kata Yasrif.
 
Melalui penelusuran yang dilakukan terhadap 491.047 DPS,ditemukan sekitar 24.431 atau 4,98 persen pemilih ganda. Oleh sebab itu, 12.360 nama pemilih harus diverifikasi ulang atau dibuang.
 
"Setelah proses coklit, dilanjutkan rekapitulasi data. Jadi dari 491.047 DPS di Pekanbaru, ada 24.431 data ganda, padahal seharusnya hanya 12.071 nama, yang berarti sebanyak 12.360 yang harus dibuang. Kami rasa perlu untuk dipublikasikan kepada publik," katanya.
 
Temuan Panwaslu Pekanbaru terkait data ganda di antaranya, ganda dengan 2 nama berjumlah 23.602, jumlah seharusnya 11.801 dan harus dibuang 11.801 data, ganda dengan 3 nama sebanyak 771, jumlah seharusnya 259, maka 514 data harus dibuang, ganda 4 nama berjumlah 36, seharusnya 9 dan harus dibuang 12 data, ganda 5 nama berjumlah 15, seharusnya hanya 3 dan 12 data harus dibuang. Bahkan, ada ganda 7 nama, yang harus dibuang 6 data.
 
Penulis: zukri
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER