• Follow Us On : 

Tunggakan Pajak RAL Rp170 Miliar, Pemprov Riau Diminta Tegas

Tunggakan Pajak RAL Rp170 Miliar, Pemprov Riau Diminta Tegas
Senin, 19 Februari 2018 - 17:40:41 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyoroti salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Riau yakni Riau Airline (RAL) yang sudah lama berhenti beroperasi. Disebutkanya bahwa saat ini, perusahaan tersebut telah menunggak pajak sebanyak Rp170 miliar.
 
Disebutkan Suhardiman bahwa Pemprov Riau selaku pemilik modal dalam terbesar di RAL untuk segera menindaklanuti tunggakan pajak tersebut. Karena jika terus dibiarkan tunggakan pajak ini akan terus bertambah setiap tahunnya. “Pemprov Riau harus segera bersikap. Jika tidak diselesaikan segera jumlahnya akan terus membengkak,” sebutnya pada Senin (19/2/2018).
 
“Akibat kondisi ini, bisa-bisa uang daerah yang digunakan untuk membayar BUMD ini terus meningkat dan merugikan daerah,” sebut Politisi Partai Hanura ini.
 
Suhardiman juga mempertanyakan keberadaan RAL yang masih dipertahankan oleh Pemprov Riau. Ia juga menyarankan agar perusahaan daerah tersebut segera ditutup melalui proses-proses yang resmi. “Semestinya solusi pembayaran hutang ke bank dan ke negara juga dicari. Termasuk juga pengumpulan pemilik saham untuk dilakukan lelang aset,” jelasnya.
 
Suhardiman juga meminta Pemprov untuk bisa melakukan negosiasi mengenai pembayaran pajak dengan Kanwil DJP di Riau. Ia minta agar diupayakan pengampunan bunga pajak yang nilainya lebih dari Rp130 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih danyak dari pokok terhutang sebanyak Rp 45 miliar.
 
Terkait pembayaran tunggakan pajak, Suhardiman menyarankan agar Pemprov melakukan negosiasi dengan pihak Kanwil Dirjen Pajak setempat untuk pengampunan bunga pajak yang nilainya lebih dari Rp120 miliar tersebut. 
 
“BUMD tersebut (RAL) sudah seperti benalu jadi tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan,” tutupnya. 
 
Sumber: cakaplah.com
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER