• Follow Us On : 

Setya Novanto Dinilai Bukan Tak Mungkin Lolos Lagi dari KPK

Setya Novanto Dinilai Bukan Tak Mungkin Lolos Lagi dari KPK Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (VIVA.co.id)
Senin, 27 November 2017 - 15:32:01 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 
 
Dalam keterangannya, Margarito berpendapat bahwa penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mengantongi izin Presiden dalam memanggil anggota DPR RI.
 
"Tiga pertanyaan doang (ditanyai penyidik KPK). Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR RI. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden," ujarnya di kantor KPK, Senin (27/11/2017).
 
Menurut Margarito, untuk memeriksa tersangka berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, harus didahului pemeriksaan si calon tersangka. Karena Novanto masih anggota parlemen, selaiknya KPK miliki izin dari Presiden, berdasarkan Pasal 245 UU Nomor 17? tentang MD3.
 
"Itu untuk semua anggota DPR. Asal statusnya anggota DPR. ?Jadi harus ada izin Presiden, suka atau tidak suka ya begitu bunyi Pasal 245 UU Nomor 17," ujar Margarito.
 
Dia juga menyingung putusan MK yang mengecualikan penegak hukum memanggil anggota dewan yang telah dijerat tersangka korupsi. Hanya saja, bila calon tersangka belum pernah dimintai keterangan sebelumnya, Margarito mengaku heran bagaimana cara KPK mendapatkan dua alat bukti.
 
"Darimana ceritanya Anda tidak periksa orang, Anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan putusan MK, dua alat bukti itu harus cukup," kata Margarito.
 
Bisa Menang Lagi
 
Karena itu, dia memprediksi Novanto dapat kembali menang dalam sidang praperadilan. "Celah. Itu celah. Ada kemungkinan SN lolos (lagi) melalui praperadilan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Novanto memang permah menang melawan KPK dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar memutus bahwa prosedur KPK dalam penetapan Novanto tersangka tidak sesuai ketentuan perundang-undang.  
 
Memandang masih ada upaya lainnya, KPK kembali buka penyelidikan ?baru terhadap Novanto. Alhasil penyidik KPK kembali menjerat Novanto sebagai tersangka e-KTP.
 
Kini, Setya Novanto telah ditahan penyidik KPK, hanya saja Ketum Partai Golkar itu kembali mengajukan praperadilan atas upaya KPK tersebut.
 
Sumber: VIVA.co.id
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER