• Follow Us On : 

Kalah di Praperadilan Novanto, KPK: Salah Bila Kami Diminta Tobat

Kalah di Praperadilan Novanto, KPK: Salah Bila Kami Diminta Tobat akim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto (dtc)
Sabtu, 30 September 2017 - 13:23:24 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya segera mengevaluasi kekalahan dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Perkara dugaan korupsi dengan tersangka Novanto dan pihak lainnya tetap dilanjutkan.
 
"Ini (pengembangan kasus e-KTP) tidak akan pernah berhenti. Kita harus siap kepada yang lain-lainnya juga, selain yang sudah masuk perkaranya sekarang," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan dan Polemik Pansus KPK" di aula gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).
 
Sidang praperadilan Novanto mendapat perhatian khusus pimpinan KPK. Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo pernah memantau langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Dari pantauannya, Saut secara pribadi sudah menduga gegalat kekalahan KPK di praperadilan Novanto. Indikasi itu dilihat dari jalannya persidangan.
 
"Dari awal indikasi itu (hakim memenangkam Novanto) cukup kuat. Memang kita melihat dari awal indikasi-indikasi itu cukup kuat seperti cara hakim melempar pertanyaan (kepada jaksa KPK)," imbuhnya.
 
Segala pertimbangan hakim yang menyatakan status tersangka Novanto tidak sah disebut Agus akan menjadi bahan evaluasi. Tapi bukan berarti KPK mundur dalam penanganan dugaan korupsi e-KTP.
 
"Kalau kita mau bicara check and balance, nggak apa-apa (pertimbangan hakim) ini dijadikan check and balance buat KPK. Tapi kalau orang di luar sana mengatakan kami harus tobat, salah besar," tutur Saut.
 
Dalam pertimbangan putusan, hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
 
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," kata Cepi.
 
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya dianggap hakim tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (brc)
 
Sumber: DetikCom
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER