• Follow Us On : 

Samsat di Riau Kini Layani Pembuatan Pelat Kendaraan yang Rusak dan Hilang, Bisa Langsung Siap Tanpa

Samsat di Riau Kini Layani Pembuatan Pelat Kendaraan yang Rusak dan Hilang, Bisa Langsung Siap Tanpa Petugas Samsat sedang melayani pembuatan pelat kendaraan (Foto: Samsat)
Jumat, 15 September 2017 - 18:29:28 WIB

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Bagi masyarakat Provinsi Riau kini tak perlu khawatir lagi jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat kendaraan rusak atau hilang. Sebab kepolisian di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) telah membuka pelayanan untuk menangani itu. Mungkin pemilik kendaraan sering mengalami hal tersebut, di mana pelat nomor rusak, hilang, sudah jelek atau terhapus catnya disebabkan beberapa hal.

Untuk mengakomodir masalah tersebut, mulai Jumat (15/9/2017) ini kepolisian sudah membuka pelayanan pembuatan pelat baru dan bisa langsung jadi. Pelayanan ini juga sekaligus untuk mengurangi pelanggaran terhadap pemakai pelat variasi, di mana banyak dari mereka yang memanfaatkan jasa pembuatan pelat yang mungkin tidak sesuai standar kepolisian.

Demikian diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau melalui Kasi STNK Kompol Zulanda, Jumat sore. Ia menjelaskan, untuk di Kota Pekanbaru misalnya, layanan pembuatan pelat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Samsat Selatan depan MTQ Jalan Jenderal Sudirman, serta Samsat Kota di Jalan Gajahmada.

Persyaratannya juga tidak rumit-rumit dan ongkos pembuatannya terbilang murah dibanding pembuatan pelat variasi. "Jadi kalau TNKB-nya hilang, rusak, terhapus atau lainnya bisa dibuat baru. Untuk Samsat Selatan pembuatannya bisa langsung cetak dan siap karena kita ada workshopnya di sana. Sementara di Samsat Kota maksimal dalam waktu tiga hari," sebut Zulanda.

Pelayanan tersebut juga bertujuan untuk menindak lanjuti keluhan pemilik kendaraan yang pelatnya hilang dan sulit diganti. "Selain itu, kalau bikin TNKB variasi di jalan-jalan mahal dan menyalahi ketentuan, cuma terpaksa mencetaknya. Padahal ada yang asli sesuai biaya resmi PNBP PP nomor 60 tahun 2016," sebut dia.

Syarat-syaratnya antara lain untuk pelat hilang, tinggal membawa STNK asli dan laporan kehilangan dari kepolisian. Jika pelatnya rusak atau ingin mengganti baru cukup membawa STNK asli dan mengisi form penggantian. Untuk roda empat biayanya Rp100 ribu, sementara roda Rp60 ribu. Jadi tidak perlu lagi menunggu sampai lima tahun (Pergantian pelat saat membayar pajak, red) untuk menyelesaikan masalah tersebut, sebab kapan pun pemilik kendaraan sudah dapat melakukannya.

"Jadi tanpa harus menunggu lima tahun. Kita sosialisasikan ini supaya masyarakat tahu," kata Zulanda.

Pelayanan tersebut akan berlanjut seterusnya mulai Jumat ini, di mana melayani penggantian seluruh pelat kendaraan asal Riau (BM, red). Selain Kota Pekanbaru, hal serupa juga diterapkan di seluruh Samsat utama di UPT Kabupaten/kota se-Riau. "Masing-masing daerah di Samsat utama," singkatnya. (brc)

Sumber: GoRiau

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER