• Follow Us On : 

Jonan Janji 5 Persen Divestasi Freeport ke Masyarakat Adat

Jonan Janji 5 Persen Divestasi Freeport ke Masyarakat Adat Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua. (VIVA.co.id)
Senin, 04 September 2017 - 20:24:28 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Papua untuk membahas persoalan divestasi PT Freeport Indonesia pada hari ini, Senin, 4 September 2017. 
 
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Menteri Jonan menyebutkan bahwa dari 51 persen rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia, sekitar 5 hingga 10 persen akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika dan Masyarakat Adat Papua.
 
Jonan menjanjikan, pemerintah akan memperhatikan masyarakat adat Papua. Ia mengimbau agar masyarakat adat Papua juga bisa menulis surat kepadanya atau berbicara melalui forum resmi.
 
"Mungkin 5 sampai 10 persen itu sebagian untuk masyarakat adat. Itu kalau menurut saya. Nanti saya juga bicara untuk 51 persen kapan untuk diambil alih, terus harganya berapa, siapa dapat apa, nanti kami akan fasilitasi, tapi yang memimpin setelah ini Menteri BUMN," tutur Menteri Jonan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/9/2017). 
 
Perwakilan Masyarakat Adat Papua yang hadir mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM dalam melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia, termasuk karena melibatkan perwakilan masyarakat adat Timika dalam perundingan. 
 
"Kami tadi bertemu Pak Menteri untuk mengucapkan terima kasih, sangat luar biasa perundingannya tinggal mencapai kesepakatan bahwa perusahaan akan divestasi 51 persen, itu sangat luar biasa. Kami merasa bahwa Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah berjuang demi kedaulatan bangsa," ujar Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal.
 
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat adat Papua juga meminta agar ke depan masyarakat adat dapat dilibatkan dalam perundingan bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, lembaga adat terkait dan pemilik hak ulayat agar dapat memperoleh hak atas kepemilikan tanah. 
 
"Kami harap ke depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat," ujar Odizeus. 
 
Sumber: VIVA.co.id
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER