• Follow Us On : 

109 Napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru Dapat Remisi Bebas

109 Napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru Dapat Remisi Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 - 15:43:07 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Sebanyak 109 narapidana mendapatkan remisi bebas dari Kemenkumham dalam momentum HUT Riau ke 72 tahun 2017. Remisi sendiri diberikan berdasarkan Kepres 174 tahun 1999 tentang Remisi Hukuman bagi Narapidana.  
 
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede, dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas II Jalan Kapling, Pekanbaru, Kamis (17/8/2017). "Ini merupakan perwujudan dalam memberikan pengampunan hukuman bagi narapidana dan anak," katanya seperti dilansir bertuahpos.com. 
 
Dari 109 Napi yang divonis bebas ini 2 di antaranya adalah Napi kasus Tindak Pidana Korupsi. Dia menambahkan, remisi secara keseluruhan ada 5615 Napi. Dengan rincian 4564 dari tindak pidana umum. Sedangkan ada 926 Napi yang remisinya diteruskan ke pusat. 
 
Sebanyak 5615 Napi yang dapat remisi itu dari 8408 Napi yang diusulkan remisi dari total keseluruhan sebanyak 10513 Napi di Lapas kelas II A Pekanbaru. 
 
"Penyerahan remisi secara simbolis sudah dilaksanakan. Kami berharap untik Napi yang berhasil mendapatkan remisi bebas hendaknya cepat beradaptasi dengan masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan baik," tambahnya. (bpc)
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER