• Follow Us On : 

Kantin SDN 19 Pandau Jaya Ini Jual Buku Mata Pelajaran, Sekolah Merestui?

Kantin SDN 19 Pandau Jaya Ini Jual Buku Mata Pelajaran, Sekolah Merestui? Ilustrasi buku mata pelajaran SD. (net)
Senin, 31 Juli 2017 - 19:47:27 WIB
Siak Hulu (Bingkai Riau) - Salah satu kantin di lingkungan SDN 19 Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyediakan jasa jual beli buku mata pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa. Aktivitas itu ternyata telah berlangsung cukup lama.
 
Azwar (42), salah satu orang tua siswa mengatakan selama ini dia membeli buku mata pelajaran dan LKS untuk anaknya di kantin tersebut. "Terpaksa kita beli di kantin itu, di luar tak ada yang jual. Saya sudah coba cari di toko buku, tapi tak ada buku mata pelajaran yang seperti itu," ujarnya kepada Bingkai Riau.com, Senin (31/07/2017).
 
Setiap tahun, Azwar mengaku harus membeli buku mata pelajaran di kantin sekolah tersebut. Dia harus rela merogoh kocek hingga Rp 400 ribu setiap tahun, untuk mendapatkan 9 buku mata pelajaran. "Harganya rata-rata Rp 50 ribu per satu mata pelajaran, susahnya kita orang tua tidak dapat mengangsur, harus bayar dulu, baru buku bisa diambil," katanya.
 
Selain itu, Azwar juga setiap tahun ajaran harus membeli LKS yang dijual di kantin sekolah tersebut. Menurutnya, satu LKS dijual seharga Rp 10 ribu. "LKS ini untuk sembilan mata pelajaran juga," jelasnya.
 
Dengan kondisi ini, Azwar mengaku merasa cukup keberatan. Sebab, setiap tahun dia harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk membeli buku mata pelajaran dan LKS. "Katanya sudah ada dana Bantuan Operaasional Sekolah (BOS), tapi buku mata pelajaran saja kok masih beli, mana itu pendidikan murah yang digaungkan pemerintah," ujarnya.
 
Hingga berita ini dilansir, Kepala SDN 19 Pandau Jaya belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, HM Yasir, juga tidak memberikan jawaban. Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis larangan praktik jual beli buku dan lembar kerja siswa (LKS). Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
 
Dalam Permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
 
Penulis: Zukri
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER