• Follow Us On : 

Mengkritik Menristek, Dua Mahasiswa Dipolisikan Kampus Sendiri

Mengkritik Menristek, Dua Mahasiswa Dipolisikan Kampus Sendiri Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir. (VIVA.co.id)
Ahad, 30 Juli 2017 - 14:35:35 WIB
Semarang (Bingkai Riau) - Dianggap mengkritik Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, dua orang mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang atau Unnes dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan oleh pihak kampus setempat atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
 
Dua mahasiswa itu masing-masing bernama Julio Belnanda Harianja, mahasiswa Fakultas Hukum serta Harist Achmad Mizaki asal Fakultas Teknik. Keduanya dilaporkan dengan ancaman Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP.
 
Pelaporan oleh pihak kampus dilakukan setelah keduanya mengunggah foto sindirian berupa piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad Nasir (Menristek) atas capaian mencederai azas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi. Piagam berisi sindiran itu diunggah kedunya di media sosial pada 7 Mei 2017. Padahal sehari sebelumnya, Mohamad Nasir menghadiri sebuah acara di Kampus Unnes.
 
Oleh pihak kampus, unggahan itu dianggap bentuk pencemaran nama baik menteri di media sosial. Keduanya lalu dilaporkan ke Polrestebes Semarang.
 
Kuasa Hukum mahasiswa dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Samuel Rajagukguk mengatakan sangat menyayangkan pelaporan pihak kampus terhadap mahasiswa sendiri. Menurutnya, hal itu merupakan reaksi emosional berlebihan pihak kampus.
 
"Seharusnya kritik atau aspirasi yang disampaikan oleh klien kami semestinya dapat direspons sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan kualitas pendidikan ke depan. Bukan malah dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Samuel di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu, 30 Juli 2017.
 
Samuel menilai tindakan kampus itu adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap mahasiswa. Apalagi pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ini  menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP yang selama ini dianggap sebagai pasal karet.
 
"Pasal ini kami anggap selama ini yang mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat," ujarnya.
 
Atas hal itu, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sudah berjalan. Ia menyebut berkas perkara kedua kliennya saat ini telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polrestabes Semarang. Kedua mahasiswa terlapor itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Polrestabes Semarang pada 2 Agustus mendatang.
 
Sumber: VIVA.co.id
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER