• Follow Us On : 

Soni Warga Pandau Penista Agama Islam, Terancam 5 Tahun Penjara

Soni Warga Pandau Penista Agama Islam, Terancam 5 Tahun Penjara Soni Pangabean yang didampingi 19 orang pengacara itu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara
Senin, 05 Juni 2017 - 21:35:28 WIB

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Soni Suasono Panggabean, mahasiswa UIR yang dituduh telah menistakan agama Islam, menjalani sidang perdananya. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Soni yang merupakan mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR). Senin (5/6/17) sore diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas dakwaan penistaan terhadap agama.

Soni Pangabean yang didampingi 19 orang pengacara itu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Abdul Aziz SH diruang sidang Tirta. JPU menjerat terdakwa atas pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, seperti dilansir riauterkini.com, perbuatan Soni tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 wib di kampus Universitas Islam Riau.

Dimana saat itu, Soni menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atay menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siakhulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan. (**)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER