• Follow Us On : 

JE Janji Bawa Masalah Meranti Ke Rapat Kerja Komisi XI

JE Janji Bawa Masalah Meranti Ke Rapat Kerja Komisi XI Jon Erizal, anggota DPR RI dapil Riau dari Partai Amanat Nasional.
Selasa, 02 Mei 2017 - 20:05:10 WIB
SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Anggota DPR RI Asal Riau H Jon Erizal melakukan pertemuan dengan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi dan jajaran Pemerintan Daerah, pengusaha, tokoh masyarakat serta paguyuban. 
 
Dalam pertemuan itu dibahas soal legalitas perdagangan lintas batas yang menjadi isu hangat karena berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat di Meranti. 
 
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi tersebut, H Jon Erizal Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah Keuangan Negara dan Perpajakan yang dikaitkan juga dengan Perdagangan Lintas Batas tersebut berjanji, akan membawa aspirasi masyarakat Meranti soal Legalitas Perdagangan Lintas Batas ke Rapat Kerja Komisi. 
 
Seperti diketahui, Kepualauan Meranti yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga sangat bergantung terhadap pasokan bahan pokok, gula, bawang, beras dan bahan makanan lainnya yang berasal dari luar negeri (Malaysia/Singapura,red).
 
Barang-barang makanan yang beredar di Selatpanjang ini banyak dipasok dari Karimun yang merupakan tempat masuknya barang dari luar negeri sebelum diedarkan di Provinsi Kepulauan Riau. Selain rasannya enak bahan makanan dari luar negeri ini harganya juga lebih murah dan segar dibanding dengan bahan sembako yang berasal dari Sumatera (busuk ditengah jalan), karena jauhnya jarak tempuh dan besarnya ongkos transportasi.
 
Selama ratusan tahun masyarakat yang berada dipesisir termasuk Kepulauan Meranti bergantung terhadap bahan makanan yang dipasok dari luar negeri itu. Harganya yang murah dan secara kwalitas juga baik sangat membantu masyarakat terutama ekonomi lemah.
 
Namun dengan semakin ketatnya peraturan perdagangan lintas batas oleh pemerintah pusat. Bahan makanan itu tidak bisa dipasok secara bebas, pedagang yang memasok dikenakan pajak dan diharuskan melengkapi aturan administrasi lainnya mulai yang dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai, Pihak Karantina hingga Badan Pengawas Obat dan Makan (BP POM). 
 
Jika itu dilakukan barang yang awalnya murahpun akan menjadi mahal dan tentu saja akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di Kepulauan Meranti dimana lebih dari 30 persen masyarkatnya tergolong miskin.
 
Dalam pertemuan itu, para pengusaha dan tokoh masyarakat banyak memberikan masukan kepada H Jon Erizal. Salah satunya H Syahril yang menilai peraturan perdagangan lintas batas yang diberlakukan di Meranti tidak tepat. Besarnya biaya angkut dan pajak yang dikenakan kepada pengusaha sangat memberatkan, akibatnya harga barang yang diedarkan semakin mahal. 
 
"Yang kasihan masyarakat, harga-harga kebutuhan pokok menjadi mahal," jelas H Syahril.
 
Pengusaha lainnya juga mengaku hal yang sama. "Masuknya barang makanan dari luar negeri secara nyata sangat membantu masyarakat disini, kami dari pengusaha berharap dapat dipermudah dan jangan ditangkap," harapnya.
 
Pernyatan H Syahril itu juga dibenarkan oleh Wakapolres Meranti, Kompol. Wawan, dari hasil pantauan pihak kepolisian, masyarakat tampak resah dengan mahalnya harga bahan makanan yang dipasok dari Jawa dan Sumatera. Selain itu kondisinya sudah tak segar lagi. "Bawang yang masuk dari Malaysia tampak segar tetapi yang dari Jawa sudah tak fresh lagi dan harganyapun lebih mahal.
 
Menjelang lebaran Pemda melakukan rapat koordinasi dan meminta kebijakan khusus dari Bea Cukai, serta Karantina, saya berharap pak Jon Erizal selaku Legislator pengesahan UU Perdagangan Lintas Batas ini dapat memperjuangkannya," harap Wakapolres demi terciptanya kondusfitas daerah.
 
Menyikapi masalah tersebut, Jon Erizal yang juga mantan anggota Panja Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) mengatakan akan memperjuangkan aturan perdagangan lintas batas untuk Kepulauan Meranti. 
 
"Kita akan mencoba bawa aspirasi masyarakat ini ke rapat kerja Komisi, karena secara historis daerah pesisir ini tidak bisa terlepas dari pasokan bahan makanan yang berasal dari luar negeri. Mudah-mudahan dengan latar belakang Story Record ini dapat menjadi alasan kuat untuk diberikan kebijakan khusus (Deskresi) untuk wilayah Meranti," jelas Jon Erizal. 
 
Saat ditanya apakah masih ada peluang Kepulauan Meranti mendapat fasilitas Free Trade Zone (FTZ), seperti yang diberikan kepada Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dan Dumai. H Jon Erizal mengaku kemungkinan itu bisa saja terjadi dengan pertimbangan Story Record daerah pesisir.
 
"Kita tahulah sejak saya kecil dulu memang kebutuhan pangan dari Meranti ini banyak di supply dari luar negeri dan rata-rata daerah pesisir seperti itu. Dan itu juga yang menjadi pertimbangan Kabupaten Karimun dan Dumai masuk dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ), mudah-mudahan dengan kondisi Story Record yang sama fasilitas itu juga bisa diberikan untuk Meranti," papar H Jon Erizal.
 
Lebih jauh dikatakan H. Jon Erizal, sebelum masalah tersebut dibicarakan dalam Rapat Komisi XI DPR RI, ia minta kepada Pemda dan Pengusaha serta tokoh masyarakat untuk duduk semeja merumuskan usulan Kebijakan Perdagangan Lintas Batas tersebut. 
 
Usulan itu dapat dimasukan dalam bentuk surat dan dokumen pendukung lainnya. "Sebelum masalah ini diangkat dalam Rapat Komisi, saya minta Bupati dan pengusaha duduk semeja membuat usulan kepada Komisi XI," jelas H. Jon Erizal.
 
Dalam kesempatan itu, pengusaha juga curhat masalah penangkapan dan penyegelan terhadap bahan makanan yang berasal dari luar negeri yang disimpan di Gudang Pelindo I, Selatpanjang yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 
 
Secara aturan harusnya masalah ini masih menjadi kewenangan dari Bea Cukai dalam melakukan verifikasi namun karena karena terjadinya beda pendapat antara Bea Cukai dan BP POM dalam hal penerapan kewenangan bahan makanan itu langsung dicap Ilegal.
 
Sejak ditetapkannya sebagai bahan makanan Ilegal oleh BP POM Pusat sebulan yang lalu. Hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap bahan makanan tersebut apakah bisa diedarkan atau harus di Re-Eksport sesuai aturan Bea Cukai. Dan dari informasi yang beredar pemasok barang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak keamanan.
 
Masalah ini juga pernah disampaikan oleh Pemda Meranti ke DPRD Provinsi Riau, karena dinilai Urgen dan jika dibiarkan berlarut-larut dikawatirkan dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat (Bahan Makanan jadi mahal,red).
 
Meski sudah ada kesepakatan dari Kejati Riau, BP POM Pekanbaru dan Pemda Meranti disaksikan oleh DPRD Riau namun hingga kini belum ada kejelasan nasib barang yang disegel karena kewenangan pusat dinilai lebih kuat.
 
Besar harapan dari para pelaku usaha di Meranti masalah ini juga dapat diselesaikan ditingkat pusat dengan tidak merugikan pengusaha yang juga dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (Rilis Humas Meranti/mes)
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER