• Follow Us On : 

Advertorial Rokan Hilir

Dukung Pembangunan Desa, Pemkab Rohil Realisasikan Ribuan Rumah Layak Huni

Dukung Pembangunan Desa, Pemkab Rohil Realisasikan Ribuan Rumah Layak Huni Bupati Rohil Suyatno melihat secara langsung kondisi Rumah Mayarakat Miskin di Sungai Daun beberapa waktu lalu, foto: riauexpress.com
Ahad, 02 April 2017 - 14:36:10 WIB

BAGANSIAPIAPI (Bingkai Riau) - Memberdayakan masyarakat desa secara terencana merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dasar dari pada Undang-undang Pembangunan desa tersebut sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) dengan membangun Perumahan Layak Huni (RLH) dan Perumahan Resettlement bagi masyarakat miskin di desa-desa yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Program tersebut di jalankan oleh pemerintah daerah secara bertahap dengan terencana setiap tahunnya. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial sesuai dengan amanat undang-undang pembangunan desa, sehingga terwujudnya pembangunan desa yang berkeadilan.

Strategi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melaui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) agar terwujudnya masyarakat mandiri, berdaya saing dan sejahtera itu merupakan sasaran Pemeintah Kabupaten Rokan Hilir. Semua itu dilakukan untuk mengatasi segala permasalahan sosial yang ada di desa-desa dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir.

Dasar dan target dalam rangka mengwujudkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk itu Bapemas sebagai motor penting dalam menjalankan program akan terus berusaha agar tercapainya target dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang Mandiri dan handal.

Bupati Rohil H.Suyatno mengatakan, “ Dalam upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengentaskan kemiskinan, salah satunya adalah memberikan bantuan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu, serta yang masuk pada kategori keluarga miskin. Hal itu sesuai dengan di Visi dan Misi Pemerintah Darah  Rokan Hilir. Mengentaskan kemiskinan menjadi salah satu skala prioritas dalam pencapaiannya,” H. Suyatno.

Adapun yang menjadi penerima terhadap Rumah Layak Huni (RLH) harus sesuai dengan data yang diperoleh, baik itu dari Badan Pusat Statistik serta pengajuan dari tingkat RT. “Karena pada prinsipnya yang memang layak memperoleh itu keluarga yang tidak mampu. Program pembangunan rumah layak huni ini harus tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat terbantu,” ujar H. Suyatno.

Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang memang layak mendapatkan bantuan rumah layak huni, prosedurnya cukup mudah dengan memasukan sebagai calon penerima bantuan RLH, adapun persyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan selanjutnya bisa langsung diproses.

Meskipun sudah memberikan persyaratan ada tahapan lagi yang wajib dilaksanakan, ada tim verifikasi yang melakukan survey ulang dengan mendatangi calon penerima, pada saat itulah akan diuji kepatutannya, dengan berkordonasi bersama instansi lainnya, salah satunya kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Penghulu setempat untuk melakukan penilaian.

Kemudian barulah dipastikan dan dilakukan penentuan verifikasi dilakukan untuk memvalidkan data calon, apakah sesuai dengan identitasnya serta memastikan keabsahan dari Kartu Keluarganya (KK). “Yang kita berikan bantuan RLH tidak dibeda-bedakan warga mana, yang pasti memiliki identitas Kabupaten Rokan Hilir dan memang dari keluarga miskin atau tergolong miskin,” kata orang nomor satu di Rohil itu.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan benar, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan.

Pelaksanaan pembangunan desa mensyaratkan adanya peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam proses pembangunan desa, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa perlu dilakukan agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa agar pengembangan usaha ekonomi masyarakat bisa terus berjalan. Dalam proses pembangunan desa peran masyarakat itu sangat penting dan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) menjadi target utama,” Dikatakan oleh Plt. Kepala Bapemas Rokan Hilir, Drs. H. Rusli Syarief, M.si.

Dia juga menjelaskan, dalam peningkatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari peran wanita. Yang tidak kalah pentingnya, Sumber Daya manusia (SDM) yang handal dan penguatan internal antar bidang-bidang yang ada di Bapemas itu sendiri, itu sangat penting dalam mewujudkan program pemerintah daerah,” papar Rusli Syarief.

“Penerapan metoda analisa Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) akan dapat membantu organisasi guna mengoptimalkan dan memperkuat serta meminimalkan kelemahan secara internal. Selain itu, Pembangunan desa juga dibutuhkan peningkatan peran aparatur desa seperti, BPD, LPMD dan Lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diharapkan dapat  bersinergi dengan pihak pemerintah daerah guna mewujudkan tujuan pembangunan desa dan peningkatan usaha ekonomi masyarakat di perdesaan,” harapnya.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah merealisasikan Pembangunan Perumahan Masyarakat miskin di Kabupaten Rokan Hilir.

Pembangunan Rumah Layak Huni Oleh Pemda Rohil. foto: riauexpress.com

Data Program Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan Pembangunan Resettlement Tahun 2001 s/d 2015

Kecamatan Bangko Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 677 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 315 Unit.

Kecamatan Kubu Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 458 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 20 Unit.

Kecamatan Tanah Putih Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 309 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 50 Unit.

Kecamatan Rimba Melintang Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 309 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 35 Unit.

Kecamatan Bagansenembah Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 401 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 10 Unit.

Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 197 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 135 Unit.

Kecamatan Sinaboi Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 200 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 75 Unit.

Kecamatan Tanah Putih TJ Melawan Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 119 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 63 Unit.

Kecamatan Pujud Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 342 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 238 Unit.

Kecamatan Bangko Pusako Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 391 dan Pembangunan Resettlement sebanyak 213 Unit

Kecamatan Simpan Kanan Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 98 dan Pembangunan Resettlement sebanyak 0 Unit.

Kecamatan Batu Hampar Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 164 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 0 Unit.

Kecamatan Rantau Kopar Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 85 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 35 Unit.

Kecamatan Pekaitan Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 130 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 25 Unit.

Kecamatan Kubu Babusalam Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 110 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 10 Unit.

Kecamatan Balai Jaya Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 22 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 0 Unit.

Kecamatan Bagansenembah Raya Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 25 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 0 Unit.

Kecamatan Tanjung Medan Tahun 2001 s/d 2015 Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 24 Unit, dan Pembangunan Resettlement sebanyak 0 Unit. (adv/humas)

 

 

sumber: riauexpress.com

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER