Bupati Kasmarni Intruksikan Kelurahan/Desa Terapkan PPKM Mikro Sesuai Zonasi

BENGKALIS ( Bingkai Riau ) – Kabupaten Bengkalis akan Meberlakukan PPKM Mikro akan di mulai sejak tanggal 21 April sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan Kondisi Penularan Covid-19,sesuai Intruksi Bupati Kabupaten Bengkalis,Nomor: 01 Tahun 2021 yang ditadatangani pada 21 April lalu.

Dikutip dari Laman Diskominfokab.Bengkalis,Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni,Mengintruksikan Kelurahan/Desa sekabupaten Bengkalis untuk Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai dengan Tingkat Resiko Bahaya Penularan Covid-19 di Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Penerapan PPKM dimaksud Berdasarkan dan disesuai dengan Kondisi Wilayah dan Memperhatikan Cakupan Pemberlakuan Pembatasan dengan Mempertimbangkan Kreteria zonasi.

Adapun Wilayah Zona Hijau, dengan Kriteria tidak ada Kasus Covid-19 di satu RT, Zona Kuning dengan Kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 Rumah dengan Kasus Konfirmasi Positif dalam satu RT,selama 7 hari terakhir,Zona Orange dengan Kreiteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan Kasus Konfirmasi Positif dalam satu RT, selama 7 hari terakhir.

Adapun untuk Zona Merah dengan Kreiteria,jika terdapat lebih dari 5 Rumah dengan Kasus Konfirmasi Positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir,Pada Zona ini,Skenario Pengendalian,yakni dengan Pemberlakuan PPKM tingkat RT, Dengan Mengambil Langkah menemukan Kasus Suspek dan Pelacakan Kontak,Melakukan Isolasi mandiri dengan Pengawasan Ketat,Menutup Rumah Ibadah,Tempat Bermain Anak dan Tempat Umum lainnya,kecuali Sektor Esensial.

Lalu Melarang Kerumunan lebih dari tiga Orang,Membatasi keluar Masuk Wilayah RT,Maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan Meniadakan Kegiatan Sosial Masyrakat di lingkungan RT yang Menimbulkan Kerumunan dan Potensi menimbulkan Penularan. ***(kmfkab.bks/ae)-@nd