Penyaluran ADD, DD, Dan PKH Harus Tepat Sasaran

Semua pembangunan yg menggunakan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan serta transparansi,akuntabel yang menjadi prioritas selain itu juga pada penerimaan program keluarga harapan (PKH) juga harus tepat sasaran , betul-betul harus orang yang susah yg mendapatkan bantuannya jangan sampai tebang pilih ditengah-tengah masyarakat maka dari itu peran RT dan RW sangat signifikan didalam penentuan yang berhak menerima PKH tersebut

 

Peran dari camat kepada kepada kepala desa sangat diharapkan dalam rangka monitoring dan evaluasinya di dalam UU NO.6 Thn 2014 tentang desa, Pasal 68 ayat 2 point e , bahwa masyarakat desa berkewajiban berpartisipasi dalam berbagai kegiatan didesa.kemudian pasal 75 ayat 1 bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa

 

 

IRWAN GESMI,S.Sos,M.Si

Pengamat politik dan pemerintahan                   

Universias Islam Riau