Internet
Bawaslu Ingatkan ASN Tidak Hadiri Acara Parpol

Ustaz Somad Batal Hadir di Acara Apel Siaga PKS dan Syamsuar-Edy

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Ustaz Abdul Somad dipastikan tidak menghadiri acara Apel Siaga PKS bersama pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang diusung partai tersebut, Syamsuar-Edy Nasution.
 
Semula di media sosial sempat beredar ajakan menghadiri Apel Siaga PKS dengan menyertakan foto Ustaz Abdul Somad. Di dalam undangan tersebut juga ada foto Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munif dan Syamsuar-Edy Nasution.
 
Namun dengan adanya banyak masukan dari berbagai pihak, DPW PKS pun membatalkan untuk menghadirkan UAS di acara tersebut. 
 
"Setelah menerima banyak masukan dari pengurus, maka kita tidak jadi menghadirkan UAS dalam apel nanti yang direncanakan untuk membahas tentang Palestina," kata Kabid Humas DPW PKS Riau Muhammad Sabarudi pada Rabu (10/1/2018).
 
Sabarudi mengatakan bahwa pada prinsipnya, UAS tidak keberatan untuk hadir. Namun demikian dengan adanya aturan untuk menjaga netralitas ASN, maka pihaknya tidak jadi mendatangkannya.
 
"Ustad ini merupakan aset ummat. Untuk itu kita tidak ingin aset ummat ini dirugikan akibat potensi konflik yang akan muncul," kata Sabarudi.
 
Acara Apel Siaga PKS tersebut tetap akan berlangsung tanpa dihadiri Ustaz Abdul Somad. Demikian juga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PKS dan PAN, Syamsuar-Edy Nasution, tetap menghadiri acara tersebut.
 
Berdasarkan jadwal, Apel Siaga PKS ini akan dilaksanakan hari ini, Rabu (10/1/2018) pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad masih aktif berstatus ASN di UIN Suska Riau. Selain sebagai ASN, ia juga menjadi Anggota Majelis Kerapatan Adat LAM Riau.
 
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa sudah seharusnya ASN dilarang terlibat politik praktis. Ia pun sudah mengetahui adanya rencana PKS mendatangkan Ustaz Abdul Somad pada kegiatan tersebut.
 
"Saya sudah lakukan komunikasi untuk menyampaikan regulasi yang ada tentang Pemilu," kata Rusidi.
 
Rusidi menyampaikan bahwa setelah adanya surat dari MenpanRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 pada 27 Desember 2017 lalu, semakin menegaskan bahwa ASN agar tidak berpihak dari segala pengaruh dan kepentingan siapapun. Disebutkan juga di salah satu poin bahwa ASN dilarang  menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
 
"Karena ini adalah pertemuan partai, maka ASN dilarang menjadi penceramah yang kita tafsirkan sebagai pembicara atau narasumber," jelas Rusidi.
 
Mengenai kegiatan syukuran yang dilakukan oleh Paslon yang merupakan Walikota Pekanbaru dan dihadiri ASN, Rusidi saat ini juga sedang mengunpulkan bukti yang ada. "Kita perlu mempelajari dulu apakah kegiatan tersebut memang menyalahi regulasi yang ada sebelum memutuskan," tutupnya. (brc)
 
Sumber: CakaplahCom