ilustrasi

Listrik Terlalu Sering Padam, PLN Wajib Ganti Rugi ke Pelanggan

Jakarta (Bingkai Riau) - PLN wajib meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, penyediaan listrik untuk masyarakat harus makin andal dan berkualitas. Agar pelayanan PLN semakin bagus, pemerintah telah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di tiap wilayah. 
 
Setiap wilayah punya TMP yang berbeda, tergantung kondisi infrastruktur kelistrikan di daerah tersebut. Tapi tiap tahun TMP harus naik.
 
TMP menetapkan batas maksimum pemadaman listrik. Misalnya di suatu daerah, TMP adalah 10 kali dalam sebulan, maka pemadaman tidak boleh lebih dari 10 kali dalam sebulan. Kalau pemadaman listrik melampaui batas yang ditetapkan TMP, PLN harus membayar ganti rugi. 
 
"Angka ganguan enggak boleh lebih dari sekian. Kalau dijanjikan maksimal 10 kali, ternyata terjadi 12 kali, mutu pelayanannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan PLN, pelanggan yang mengalami gangguan akan diberi kompensasi," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dalam diskusi di Tjikini Lima, Jakarta, Selasa (25/7/2017). 
 
Besarnya kompensasi yang wajib diberikan kepada tiap pelanggan mencapai 35% dari biaya beban minimum. Misalkan untuk pelanggan listrik 2.200 VA yang dikenakan biaya beban minimum sebesar kurang lebih Rp 130.000 per bulan, maka akan mendapat kompensasi sebesar Rp 45.500 jika pemadaman lebih banyak dibanding TMP. 
 
"Kalau sudah tidak disubsidi, kompensasinya 35% dari biaya beban minimum. Tinggi sekali itu. Jadi misalnya 2.200 VA, rekening minimumnya 88 kWh, dikalikan Rp 1.467/kWh, jadi (rekening minimum) Rp 130.000. 35% dari Rp 130.000, jadi Rp 45.500," Benny menerangkan.
 
Kompensasi ini akan diberikan secara otomatis, pelanggan tidak perlu menagihnya ke PLN. Ini berlaku bagi pelanggan listrik prabayar alias token maupun pasca bayar. Untuk pelanggan pasca bayar, tagihan listriknya akan dipotong. Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapat tambahan saat membeli pulsa listrik.
 
"Pasca maupun prabayar sama-sama dapat kompensasi. Dipotong tagihannya untuk yang pasca bayar, untuk yang prabayar, nanti beli token ditambah. Kompensasi itu otomatis, tidak perlu konsumennya menagih," ucapnya. 
 
TMP ditetapkan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM berdasarkan usulan PLN. PLN mengusulkannya berdasarkan rata-rata pemadaman di tahun sebelumnya. 
 
"Itu berdasarkan realisasi, misalnya tahun lalu suatu area 10 kali gangguan, lalu kami usulkan tahun ini kita turunkan jadi 9 kali sebagai upaya perbaikan," tutupnya.
 
TMP masing-masing daerah bisa dicek di Kantor PLN setempat. Sampai saat ini belum bisa dilihat di website PLN. 
 
Sumber: Detikcom